Batasan kepatuhan istri
Meskipun kedudukannya sangat tinggi, Islam sangat memuliakan perempuan sehingga kepatuhan seorang istri kepada suami bukanlah kepatuhan absolut tanpa batas. Syariat memasang limitasi yang sangat tegas, di mana kepatuhan itu gugur seketika jika melibatkan kemaksiatan kepada Allah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan kaidah baku dalam sabdanya,
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad no. 1095; sanadnya sahih)
Jika suami menyuruh melepas jilbab, meninggalkan salat, memakan harta haram, melayani hubungan biologis terlarang saat haid maupun lewat dubur, maupun menyuruh memutus silaturahmi secara zalim, istri wajib menolaknya dengan metode yang baik.
Selain itu, perintah suami yang wajib ditaati terbendung pada hal-hal yang mendatangkan kebaikan dan kepatutan (al-ma’ruf), sebagaimana ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)
Prinsip ini juga dibatasi oleh batas kesanggupan manusiawi, berpijak pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Oleh karena itu, suami tidak berkuasa secara hukum menuntut tugas maupun pelayanan yang merusak jasmani dan kesehatan mental istrinya.
Apakah pernikahan berkarakter transaksional?
Salah satu racun pemikiran modern yang kerap menyusup melalui media sosial adalah mereduksi pernikahan menjadi kontrak upaya untung-rugi. Pemikiran ini melahirkan pola pikir sempit yang menakar pengabdian semata-mata dari besaran nafkah yang diterima.
Pandangan ini bertolak belakang dengan esensi hukum pernikahan dalam Islam, di mana Allah mengatakan kontrak nikah bukan sebagai transaksi, melainkan sebagai sebuah kontrak yang kokoh dan agung,
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (istri-istrimu) telah memungut dari kalian kontrak yang kuat (agung).” (QS. An-Nisa: 21)
Rumah tangga ditegakkan di atas pilar cinta (mawaddah), belas kasih (rahmah), dan ketenteraman hati (sakinah). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar Anda cenderung dan merasa damai kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan belas kasih. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Jika rumah tangga dihitung murni dengan bilangan materi, fondasi famili akan gampang runtuh. Ketika suami diuji sakit maupun usahanya bangkrut, secara otomatis hilang pula karena bagi istri untuk setia dan taat. Sebaliknya, ketika istri sakit, baru saja melahirkan, maupun kelelahan, suami akan merasa berkuasa menelantarkannya karena tidak lagi menerima pelayanan biologis. Hubungan pernikahan akhirnya berubah laksana kondisi instansi kerja yang dingin, di mana kedua pihak saling menuntut hak, kikir berbuat baik, dan selalu menghitung-hitung jasa. Padahal dalam Islam, hubungan suami-istri bukan sekadar hitung-hitungan aturan maupun batas tanggung jawab minimal, melainkan dibangun di atas kelapangan hati untuk saling berbuat baik.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan janganlah Anda melupakan kebaikan (keutamaan) di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang Anda kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Baca juga: Status Hukum Pernikahan Online via Aplikasi dan Situs Web
Melayani suami: antara khidmah, tudingan “babu”, dan istilah “mothering”
Dua narasi yang paling gencar menyerang peran domestik istri di lini masa sosial media saat ini adalah istilah pop-psikologi barat mothering dan stigma kasar bahwa melayani suami sama dengan menjadi babu gratisan.
Mengenai narasi pertama, dalam studi ilmu jiwa pernikahan, istilah mothering atau dinamika orang tua-anak (parent-child dynamic) sebenarnya mengacu pada sikap salah satu pasangan yang terlalu mengatur, mencereweti, dan memperlakukan pasangannya seperti anak kecil yang tidak mandiri. Namun di media sosial, istilah ini disalahartikan untuk mencela perbuatan baik seorang istri. Menyiapkan makanan, merapikan pakaian, dan melayani keperluan suami dicap seolah-olah istri sedang mengasuh anak kecil.
Bahkan yang lebih memprihatinkan, ada narasi media sosial yang nekat mencatut dalil hukum secara serampangan dengan membawa-bawa larangan zhihar, yaitu ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibu kandungnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai zhihar,
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
“Orang-orang di antara Anda yang men-zhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujadilah: 2)
Dari ayat ini, mereka membangun cocoklogi keliru bahwa mengurus keperluan harian suami dilarang karena dianggap menyamakan istri seperti sosok ibu. Ini adalah bentuk kebodohan fatal dalam memahami fikih. Zhihar dalam hukum adalah ucapan talak jahiliyah dari seorang suami yang mengharamkan hubungan biologis dengan istrinya (“Engkau bagiku seperti punggung ibuku”), yang pelakunya diwajibkan bayar denda (kaffarah). Perkara ini murni berhubungan dengan keharaman hubungan ranjang dan diucapkan oleh suami, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengabdian dan pelayanan seorang istri.
Kemudian dari tudingan mothering ini, akhirnya narasi media sosial kerap merembet ke dakwaan berikutnya: menganggap pekerjaan rumah tangga menurunkan derajat perempuan menjadi pembantu tanpa upah.
Anggapan ini jelas keliru secara prinsip. Pembantu bekerja untuk orang lain demi upah, kedudukannya sebagai bawahan, dan ruang lingkupnya sebatas transaksi tenaga. Sementara istri adalah pendamping hidup sekaligus nyonya di rumahnya sendiri. Istri dinafkahi secara terhormat, memiliki hak atas mahar dan harta waris, serta setiap keringat baktinya dinilai sebagai amalan berpahala besar di depan Allah.
Keteladanan pelayanan istri ini tercermin nyata pada putri tercinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Fathimah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ شَكَتْ مَا تَلْقَى فِي يَدِهَا مِنَ الرَّحَى، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ خَادِمًا فَلَمْ تَجِدْهُ
“Bahwa Fathimah ‘alaihas salam mengeluhkan tangannya yang melepuh kasar akibat memutar batu gilingan gandum. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta seorang pelayan, namun ia tidak berjumpa dengan beliau.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak melarang Fathimah mengurus rumah Ali, dan tidak pula mencela aktivitas tersebut sebagai pekerjaan pembantu maupun perbudakan kala itu. Beliau justru membimbing Fathimah dan Ali radhiyallahu ‘anhuma menuju amalan zikir yang menguatkan batin dan raga mereka,
أَلَا أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ
“Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu? Jika kalian berdua hendak tidur, ucapkanlah takbir tiga puluh tiga kali, tasbih tiga puluh tiga kali, dan tahmid tiga puluh tiga kali. Maka itu lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727)
Kedudukan mulia seorang istri sebagai pemegang kendali rumah tangga ditegaskan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan seorang istri adalah administrator (pemimpin) di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata ra’iyah (pengurus/pemimpin), bukan pelayan. Istri memegang amanah mengepalai dan menata rumah tangganya, bukan sebagai seorang pesuruh.
[Bersambung]
***
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Artikel Kincai Media