Anggota DPR Dukung MUI Kaji Fatwa Vape demi Lindungi Generasi Muda

Intisari Islam oleh Waktu baca 2 menit 266x dilihat
Anggota DPR Dukung MUI Kaji Fatwa Vape demi Lindungi Generasi Muda

Bagikan Postingan

Vape (ilustrasi).

Kincai Media,JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung upaya penguatan pelindungan penduduk dari potensi penyalahgunaan vape, menyusul desakan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa mengenai penggunaan vape.

Menurut Netty, usulan tersebut perlu disikapi secara komprehensif dengan mempertimbangkan sisi keagamaan, kesehatan masyarakat, serta kenyataan ilmiah mengenai kandungan dan konsekuensi penggunaan rokok elektrik.

“Saya mendukung setiap upaya yang bermaksud melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman obat terlarang dan beragam konsekuensi kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan khasiat bagi masyarakat,” kata Netty kepada Republika, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, kewenangan untuk mengkaji dan menetapkan fatwa eksis pada MUI. Karena itu, proses tersebut perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat dan mempertimbangkan bukti ilmiah yang relevan.

Di sisi lain, Netty menilai pengawasan terhadap peredaran dan kandungan cairan vape juga perlu diperkuat.

"Pemeriksaan terhadap produk yang beredar krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran obat terlarang maupun zat terlarang," katanya.

“Jika ditemukan produk yang hamil obat terlarang maupun zat terlarang, penanganannya mesti dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diarahkan pada rantai distribusi agar penduduk terlindungi dari produk yang membahayakan,” jelasnya.

Netty juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Menurutnya, rokok elektrik tidak boleh dipersepsikan sebagai produk yang sepenuhnya aman, terlebih ketika konsekuensi penggunaannya belum dipahami secara memadai oleh masyarakat.

Ia mendorong sinergi antara MUI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri untuk menguatkan edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai generasi muda terpapar konsekuensi kesehatan maupun menjadi sasaran penyalahgunaan obat terlarang melalui produk yang gampang diakses. Pencegahan mesti dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan aturan terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Netty mengharapkan analisis yang dilakukan MUI dapat menjadi bagiankecil dari upaya berbareng membangun kesadaran penduduk tentang penggunaan vape secara bertanggung jawab, sekaligus menguatkan perlindungan kesehatan publik.

“Tujuan kita adalah memastikan penduduk mendapatkan keterangan yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kerja sama beragam pihak, kita mengharapkan upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” ujarnya.

Artikel Lainnya Intisari Islam
↑
Close Right Ads
Close Left Ads