Dari Pesantren ke Media Sosial: Jihad Menebar Toleransi

Bincang Syariah oleh Waktu baca 6 menit 97x dilihat
Dari Pesantren ke Media Sosial: Jihad Menebar Toleransi

Bagikan Postingan

 Jihad Menebar Toleransi
Dari Pesantren ke Media Sosial: Jihad Menebar Toleransi

Kincai Media– Media sosial telah mengubah metode orang belajar agama. Dulu, orang datang ke pesantren, duduk di depan kiai, kemudian menyimak klarifikasi kitab kuning. Kini, ilmu kepercayaan bisa diperoleh cuma dengan menggulir layar ponsel. Ceramah berdurasi satu menit dapat menjangkau ribuan orang. Potongan ayat dan histori terlebihlagi bisa menghamburkan lebih cepat daripada klarifikasi utuhnya.

Perubahan ini membawa kesempatan sekaligus ancaman. Dakwah menjadi lebih gampang dijangkau. Namun, istilah kepercayaan juga rapuh dipelintir. Jihad, kafir, munafik, syariah, dan khilafah kerap muncul sebagai slogan. Maknanya dipersempit. Konteksnya diabaikan. Bahkan, sebagian istilah digunakan untuk membenarkan kebencian dan kekerasan.

Di tengah situasi itu, pesantren memiliki peran penting. Bukan cuma mengajarkan buku kuning, melainkan juga meluruskan pemahaman keagamaan. Tradisi pesantren dapat menjadi sumber narasi tandingan. Tujuannya bukan melawan agama, tetapi mengoreksi penafsiran yang menjadikan kepercayaan sebagai pembenar permusuhan.

Gagasan ini sejalan dengan riset Tsabita Afifah Khoirunnisa dan Yusli Effendi berjudul Rearticulating Islamic Signifiers: Counter-Narratives from Pesantren for Peace. Artikel yang terbit dalam jurnal Dialog pada 2025 itu mengkaji upaya membangun narasi alternatif terhadap penafsiran ekstrem atas istilah-istilah Islam.

Ketika Agama Menjadi Slogan

Masalahnya bukan terletak pada istilah kepercayaan itu sendiri. Persoalannya muncul ketika sebuah istilah dipisahkan dari tradisi keilmuan yang melahirkannya.

Jihad, misalnya, sering dipersempit menjadi peperangan. Padahal, pembahasannya dalam khazanah Islam memiliki cakupan dan ketentuan yang beragam. Pemahamannya tidak bisa dilepaskan dari dalil, konteks, dan klarifikasi para ulama.

Al-Qur’an sendiri memberikan panduan tentang metode menyampaikan doktrin agama. Allah berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 125).

Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam ayat ini menerangkan Allah Ta’ala memerintahkan para Rasul untuk membujuk manusia ke jalan fakta melalui tiga cara: hikmah, nasihat yang baik, serta percakapan dan perdebatan dengan metode yang santun dan terbaik. Prinsipnya jelas. Kebenaran tidak cukup disampaikan dengan bunyi keras. Cara menyampaikannya juga mesti memperhatikan tuntunan agama.


واعلم أنه تعالى أمر رسوله أن يدعو الناس بأحد هذه الطرق الثلاثة   : وهي الحكمة ، والموعظة الحسنة ، والمجادلة بالطريق الأحسن ، وقد ذكر الله تعالى هذا الجدل في آية أخرى 

Artinya; Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk membujuk manusia ke jalan fakta melalui tiga cara: hikmah, nasihat yang baik, serta percakapan dan perdebatan dengan metode yang santun dan terbaik. Dengan demikian, dakwah tidak cuma menekankan fakta pesan yang disampaikan, tetapi juga metode menyampaikannya.

Hal serupa berjalan pada istilah kafir dan munafik. Keduanya tidak seharusnya menjadi alat untuk menghakimi orang lain secara serampangan. Perbedaan pandangan politik maupun praktik keagamaan tidak otomatis menjadi karena untuk menjatuhkan vonis keimanan.

Di media sosial, permasalahan ini semakin rumit. Satu kalimat provokatif bisa menghamburkan luas. Sementara itu, klarifikasi yang panjang dan mendalam sering kalah menarik. Agama pun berisiko dipahami melalui potongan ceramah, bukan proses belajar yang utuh.

Pesantren dan Tradisi Menghargai Ilmu

Pesantren memiliki modal krusial untuk menghadapi permasalahan tersebut. Di dalamnya, kepercayaan dipelajari melalui kitab, pengajaran kiai, diskusi, dan keteladanan. Santri tidak cuma dituntut memahami isi pelajaran. Mereka juga belajar adab dalam mencari ilmu.

Tradisi ini mengajarkan satu hal mendasar: permasalahan kepercayaan tidak selalu bisa dijawab dengan kesimpulan tergesa-gesa. Sebuah gagasan memiliki dalil, metode, dan konteks. Perbedaan di antara ulama pun tidak selalu mesti berakhir dengan pertentangan.

Tentu, pesantren bukan institusi yang seragam. Namun, tradisi keilmuan yang kuat dapat menjadi kubu terhadap pemahaman kepercayaan yang sempit.

Narasi tandingan bukan berarti mengubah doktrin kepercayaan agar sesuai dengan selera zaman. Yang diperlukan adalah mengembalikan bahasan kepercayaan pada sumber, metodologi, dan tradisi keilmuannya. Pesantren dapat memungut peran itu tanpa kehilangan identitasnya.

Tantangan berikutnya adalah membawa tradisi tersebut ke ruang digital. Dakwah hari ini tidak cuma terjadi di mimbar. Ia juga datang di TikTok, Instagram, YouTube, dan beragam platform lainnya.

Kiai dan santri perlu ikut memproduksi pengetahuan. Kajian buku kuning dapat disajikan dalam video singkat. Persoalan keagamaan bisa dibahas melalui infografik. Dialog lintas pandangan dapat diselenggarakan melalui siaran langsung.

Namun, konten singkat tidak boleh mengorbankan ketepatan makna. Ayat tidak boleh dipotong hingga kehilangan konteks. Hadis tidak boleh dikutip sembarangan. Persoalan rumit tidak seharusnya dijawab dengan vonis yang mudah.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa percaya kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik maupun diam.” (HR. Muslim)

Hadis ini sangat relevan dengan perilaku bermedia sosial. Setiap unggahan adalah bentuk komunikasi yang memiliki konsekuensi. Kritik boleh disampaikan. Perbedaan gagasan boleh diperdebatkan. Namun, semuanya mesti dilakukan dengan tanggung jawab. Jangan sampai jempol lebih cepat bergeser daripada pikiran sehat.

Dakwah digital yang baik bukan cuma soal jumlah penonton. Ukurannya juga terletak pada kualitas pesan. Apakah orang menjadi lebih bijak? Apakah mereka lebih berjaga-jaga dalam menilai orang lain? Apakah perbedaan dapat dibicarakan tanpa caci maki?

Kata jihad memiliki daya panggil yang kuat. Ia berbicara tentang kesungguhan, pengorbanan, dan perjuangan. Namun, daya panggil itu bisa kehilangan arah jika dilepaskan dari pemahaman kepercayaan yang bertanggung jawab.

Jihad tidak seharusnya dijadikan semboyan untuk menumbuhkan kebencian. Semangat perjuangan dapat diwujudkan melalui keseriusan menuntut ilmu, membantu orang yang kesulitan, memperjuangkan keadilan, dan memperbaiki hayat masyarakat. Pembahasan jihad dalam pengertian syar’i statis mesti memperhatikan dalil, konteks, serta ketentuan fikih yang berlaku.

Al-Qur’an juga memberikan panduan tentang hubungan dengan orang yang berbeda keyakinan. Allah berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang Anda berbuat baik dan berjalan fair terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan kepercayaan dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).

Ayat ini tidak menghapus seluruh ketentuan hubungan antarumat beragama. Namun, pesannya tegas: perbedaan kepercayaan semata bukan karena untuk meniadakan kebaikan dan keadilan.

Bagi Indonesia yang majemuk, hakikat ini sangat penting. Toleransi bukan berarti mencampuradukkan akidah. Toleransi berarti menghormati hak orang lain untuk hidup terlindungi dan bermartabat.

Pesantren sebagai Penjaga Makna

Penelitian Khoirunnisa dan Effendi mengingatkan kita bahwa istilah kepercayaan dapat menjadi ajang perebutan makna. Karena itu, pesantren tidak boleh menyerahkan ruang digital kepada bunyi yang paling keras.

Tradisi keilmuan mesti datang di sana. Bukan dengan meniru corak provokatif, melainkan melalui klarifikasi yang jernih, argumentatif, dan gampang dipahami. Kiai perlu membuka ruang dialog. Santri perlu menguatkan literasi digital. Pengelola media pesantren mesti imajinatif tanpa mengorbankan ketepatan ilmu.

Pada akhirnya, masa depan dakwah tidak ditentukan oleh seberapa keras seseorang berbicara atas nama agama. Ia juga ditentukan oleh kapasitas menghadirkan doktrin yang mencerahkan kehidupan.

Dari buku kuning hingga layar ponsel, pesantren memiliki kesempatan untuk menjaga arti kepercayaan agar tidak terjebak dalam kebencian. Sebab, keberanian berkeyakinan bukan cuma keberanian membela keyakinan. Ia juga keberanian mengoreksi kesalahpahaman, menolak kekerasan, dan menghormati sesama.

Jihad menebar toleransi adalah perjuangan agar kepercayaan tidak selesai menjadi slogan. Ia mesti datang sebagai ilmu, akhlak, keadilan, dan perdamaian.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads