Disunnahkan Membaca Zikir Ini Setelah Salat Jumat

Bincang Syariah oleh Waktu baca 2 menit 28x dilihat
Disunnahkan Membaca Zikir Ini Setelah Salat Jumat

Bagikan Postingan

surah yang disunnahkan dibaca saat shalat jumat
Shalat-Jumat

Kincai Media – Hari jumat merupakan hari yang paling mulia dalam Islam. Bahkan dikatakan bahwa hari jumat adalah sayyidul ayyam maupun tuan bagi hari yang lainnya. Dimuliakannya hari jumat ini tidak terlepas dari banyaknya insiden krusial yang terjadi pada hari tersebut. Misalnya, peristiwa diciptakannya Nabi Adam As, diturunkannya Nabi Adam AS dan Siti Hawa ke bumi dan insiden krusial lainnya. Begitu mulianya hari jumat ini, banyak sekali amalan sunnah yang bisa dilakukan oleh umat Islam sepanjang hari, mulai dari malam jumat sampai dengan akhir hari jumat itu sendiri.

Diantara hal yang disunnahkan maupun dianjurkan untuk dibaca setelah melaksanakan salat jum’at adalah membaca zikir seperti dalam histori berikut ini.

عن ابن أبي شيبة عن أسماء بنت أبي بكر  رضي الله عنهما مَنْ قَرَأَ بعد الْجُمُعَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ، وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ، سَبْعَ مَرَّاتٍ ، حُفِظَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

Dari Ibnu Abi Syaibah, dari Asma binti Abu Bakar RA, berkata, “Barang siapa setelah salat jum’at membaca surah Al Fatihah, surah Al Falaq dan surah An Nas masing-masing sebanyak tujuh kali, maka akan terjaga dari perbuatan dosa dari hari jum’at sampai jum’at yang akan datang.”

Betul, sangat dianjurkan kepada seluruh umat islam untuk memperbanyak zikir selama hari jumat berlangsung. Termasuk, bagi jamaah salat jumat untuk membaca zikir berupa tiga surat yang telah disebutkan di dalam histori di atas.

وفى رواية ضعيفة غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر وأعطى من الأجر بعدد كل من آمن بالله واليوم الآخر.

Dan dalam suatu histori dhoif (lemah)  dikatakan “barang siapa setelah salat jum’at membaca surat Al Fatihah, surah Al Falaq dan surah An Nas, maka Allah akan memaafkan dosanya yang telah lewat dan yang akan datang dan juga akan diberikan pahala serupa bilangan orang-orang yang percaya kepada Allah Swt dan hari akhir (hari kiamat).”

Namun demikian, histori riwayat kedua adalah histori dho’if maupun tergolong lemah. Tetapi dzikir tersebut statis bisa dianjurkan untuk diamalkan, sebagaimanan para ulama menerangkan bahwa hadist-hadist dho’if (lemah) statis boleh diamalkan asal cuma untuk hal-hal yang berhubungan dengan fadhail ‘amal maupun keistimewaan kebaikan asalkan bukan tergolong hadist maudhu’ maupun palsu. Wallahu A’lam

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads