Kincai Media– Shalat Jumat merupakan tanggung jawab yang sangat ditekankan dalam hukum Islam. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) ketika seseorang mengalami kondisi yang menyulitkan. Kemudian, yang jadi pertanyaan, sepertiapa aturan tidak shalat Jumat disebabkan hujan lebat yang turun ketika menjelang shalat? Apakah ini termasuk udzur yang diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat?
Syekh Nazir Muhammad Iyad dari Dar al-Ifta’ Mesir menerangkan bahwa ketika hujan menyebabkan jalan licin, berlumpur, maupun sulit dilalui, maka seseorang diperbolehkan tidak menghadiri shalat Jumat. Demikian pula ketika cuaca sangat dingin (seperti musim salju di negara Eropa maupun Asia Timur) hingga sulit pergi shalat Jumat, dan membayakan. Semua itu termasuk udzur aturan yang dibenarkan untuk tidak shalat Jumat menurut syariat.
Nabi Muhammad telah memberikan contoh langsung dalam hal ini. Dalam histori sahih disebutkan:
النَّ ابنَ عمرَ أذَّنَ بالصَّلاةِ في ليلةٍ ذاتِ بردٍ وريحٍ، فقالَ: ألا صلُّوا في الرِّحالِ؛ فإنَّ رسولَ اللَّهِ كانَ يأمرُ المؤذِّنَ إذا كانَت ليلةٌ باردةٌ ذاتُ مَطرٍ، يقولُ: ألا صلُّوا في الرِّحالِ
Artinya: “Sesungguhnya Ibnu Umar mengumandangkan azan pada suatu malam yang sangat dingin dan berangin, kemudian ia berkata: ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian.’ Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan muazin, jika pada malam hari terdapat cuaca dingin dan hujan, agar mengatakan: ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian.’” (HR. Bukhari)
Sementara itu, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam buku Fathul Bari mengatakan bahwa kebanyakan ulama sepakat bahwa hujan dan lumpur adalah udzur yang dibenarkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Simak klarifikasi Imam Ibnu Hajar berikut ini:
وأكثر أهل العلم عَلَى أن المطر والطين عذرٌ يباح مَعَهُ التخلف عَن حضور الجمعة والجماعات، ليلًا ونهارًا
Artinya: “Mayoritas ulama beranggapan bahwa hujan dan lumpur merupakan uzur yang membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, baik pada malam maupun siang hari.”
Pendapat ini memberitahu keluasan rahmat Islam, yang tidak memaksakan amalan berjamaah ketika kondisi menjadi sangat sulit.
Lebih jauh, ditegaskan pula oleh Ibnu Qudamah dalam buku al-Mughni, bahwa jika hujan turun hingga dapat membasahi pakaian, maupun jalanan berlumpur sehingga memberatkan cara kaki menuju masjid, maka tanggung jawab shalat Jumat gugur bagi orang tersebut.
ولا تجب الجمعة على من في طريقه إليها مطر يبل الثياب، أو وحل يشق المشي إليها فيه
Artinya: “Shalat Jumat tidak wajib bagi seseorang yang di jalan menuju masjid terdapat hujan yang membasahi pakaiannya, maupun terdapat lumpur yang menyulitkan ia berjalan menuju shalat Jumat.”
Sementara itu, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib menambahkan bahwa udzur meninggalkan shalat Jumat maupun jamaah berhubungan dengan upaya menghindari ancaman maupun kesulitan yang berat. Namun, hal itu berjalan selama waktu shalat statis luas dan memungkinkan untuk dilaksanakan di tempat lain, seperti di rumah.
وعذر تركها أي الجماعة وترك الجمعة حقن، ولكن حيث كان في الوقت سعة (ومطر) يشق بحيث يبل الثياب ليلاً أو نهاراً
Artinya: “Dan uzur yang membolehkan meninggalkan salat berjamaah maupun salat Jumat adalah (upaya menghindari) bahaya. Namun hal itu berjalan selama waktu salat statis luas. Di antaranya adalah hujan yang menyulitkan, yaitu hujan yang dapat membasahi pakaian, baik pada malam ataupun siang hari.”
Syariat Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya ketika terjadi hujan deras, jalanan berlumpur, maupun cuaca sangat dingin yang membikin perjalanan menuju masjid menjadi sulit dan berbahaya. Keringanan ini berasal dari histori Nabi dan diperkuat oleh gagasan kebanyakan ulama dari beragam mazhab.
Ketika seseorang memiliki udzur seperti ini, ia dibolehkan tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat di rumah. Islam adalah kepercayaan yang memudahkan, bukan mempersulit—prinsip yang terus dijaga dalam setiap ibadah