Kincai Media– Menebang pohon sembarangan termasuk aksi merusak (fasad) yang dilarang. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, agar manusia tidak membikin kerusakan di muka bumi, termasuk merusak lingkungan yang telah Allah seimbangkan. Khutbah Jumat ini berjudul *Khutbah Jumat: Dosa Menebang Pohon Sembarangan dalam Islam*
Khutbah I
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ. أَمَّا بَعْدُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اِتَّقُوْ اللهَ، وَاعْمَلُوا الصَّالِحَاتِ وَاجْتَنِبُوا الْمُنْكَرَاتِ وَاذْكُرُوا اللهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَتٍ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Marilah kita senantiasa menaikkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu berjalan di atas jalan yang diridai-Nya.
Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,
Menjaga kelestarian lingkungan bagiankecil dari doktrin Islam. Manusia di bumi ini memiliki tanggung jawab sebagai khalifah. Pohon, sebagai salah satu elemen krusial kehidupan, sejatinya memiliki jabatan tersendiri dalam syariat.
Pohon memberikan oksigen, mengekang erosi, menjadi tempat tinggal hewan, serta tempat berlindung manusia. Karena itu, Islam menempatkan perbuatan merusak alam, termasuk menebang pohon sembarangan (illegal logging), sebagai perbuatan dosa besar yang mendatangkan intimidasi dari Allah.
Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,
Dalam sebuah histori yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud, Rasulullah SAW menyampaikan peringatan tegas bagi siapa pun yang menebang pohon Sidrah, jenis pohon besar yang biasa digunakan manusia dan fauna untuk berteduh, tanpa karena yang benar. Nabi bersabda;
مَن قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Artinya; “Barangsiapa menebang pohon Sidrah, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.” (HR. Abu Dawud)
Sejatinya, larangan ini bukan terbendung pada satu jenis pohon saja (sidarah), tetapi mencakup seluruh bentuk pembalakan pohon yang berguna bagi manusia maupun hewan. Jika sebuah pohon memberikan naungan, menjadi tempat hidup makhluk, maupun memiliki fungsi ekologis yang penting, maka merusaknya tanpa hak merupakan kezaliman besar yang mengundang murka Allah.
Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,
Lebih jauh, dalam Al-Qur’an juga menegaskan larangan berbuat kerusakan di bumi. Dalam surah Al-A‘raf ayat 56, Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا
“Janganlah Anda berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.”
Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,
Ayat ini memberitahu bahwa bumi sudah diciptakan Allah dalam kondisi seimbang. Merusaknya berarti menyalahi tatanan yang Allah tetapkan. Penebangan pohon sembarangan termasuk dalam kategori ifsad fil ardh (perbuatan merusak bumi), karena ia mengganggu ekosistem dan merugikan banyak makhluk.
Abul Muzhaffar As-Sam‘ani dalam Tafsir As-Sam‘ani menerangkan bahwa kerusakan di bumi memiliki banyak bentuk. Mengutip gagasan Ad-Dhahhak, mengutarakan bahwa aksi seperti mengubah mengerti air, menebang pohon-pohon berbuah, hingga merusak mata duit emas dan perak merupakan bagiankecil dari kerusakan yang dilarang.
Pohon bukan sekadar batang kayu, tetapi sumber hayat bagi manusia dan hewan. Sekali pohon ditebang, hilanglah sejumlah khasiat yang Allah tetapkan melalui keberadaannya.
Mulla Ali al-Qari, dalam buku Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, memberi klarifikasi krusial mengenai histori intimidasi bagi penebang pohon. Ia mengatakan perbuatan ini sebagai ghishman, yaitu bentuk kezaliman bertingkat yang merugikan banyak makhluk.
Berikut penjelasannya:
(بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا) صِفَةُ حَقٍّ، وَالْمُرَادُ بِالْحَقِّ النَّفْعُ، لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَظْلِمُ أَحَدٌ ظُلْمًا، وَيَكُونُ لَهُ فِيهِ نَفْعٌ، وَهُنَا بِخِلَافِهِ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ)، (صَوَّبَ اللهُ) أَيْ: أَلْقَى، (رَأْسَهُ) أَيْ: ابْتَلَاهُ أَوْ رَمَاهُ بِرَأْسِهِ، أَوِ الْمُرَادُ بِهِ بَدَنُهُ جَمِيعُهُ، (فِي النَّارِ).
Artinya; “(Dengan tanpa hak) maksud ‘hak’ di sini adalah khasiat maupun kebutuhan yang dibenarkan. Terkadang seseorang berbuat kejam namun ia sendiri mendapat khasiat dari kezalimannya — tetapi tidak demikian dalam kasus ini. Sebagaimana firman Allah: ‘Dan mereka berbuat kerusakan di bumi tanpa hak.’ Disebutkan pula: ‘Allah akan menjatuhkan kepalanya ke dalam neraka,’ yaitu Allah akan melemparkannya, mengazabnya, maupun menjatuhkan seluruh tubuhnya, bukan cuma kepala.” (Mulla Ali al-Qari, Mirqatul Mafatih, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002), jilid V, hlm. 1984)
Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,
Penjelasan ini mempertegas bahwa menebang pohon tanpa karena syar‘i bukan cuma merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk kezaliman terhadap makhluk lain yang bersandar pada pohon tersebut: musafir, hewan, terlebihlagi serangga kecil sekalipun.
Khatib, lewat mimbar Khutbah Jumat, mengingatkan kita semua bahwa bumi adalah amanah. Setiap pohon memiliki harga dan fungsi dalam menjaga kehidupan. Menebang pohon sembarangan bukan cuma perbuatan merusak, tetapi dosa yang berakibat luas.
Mari menjadi Muslim yang peduli, menjaga bumi, dan menebar keberkahan dengan menanam, merawat, dan menghormati buatan Allah. Semoga kita termasuk hamba yang amanah dan tidak membikin kerusakan di muka bumi.