Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran
Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan empat bulan, para ulama umumnya menyatakan bahwa akikah tidak wajib dilakukan karena ruh belum ditiupkan ke dalam janin. Apabila keguguran terjadi pada usia sekitar empat bulan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Fatwa Lajnah Daimah dan Syekh Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pelaksanaan akikah dianjurkan dalam kondisi ini.
Dalam salah satu pertanyaan kepada Lajnah Daimah disampaikan kasus: istri saya keguguran janin berumur empat bulan sebelum meninggal; janin dimakamkan tanpa disalatkan. Mereka menjawab bahwa pendapat yang kuat menyatakan janin yang gugur setelah mencapai usia tersebut semestinya dimandikan, dikafani, dan disalati, karena ada riwayat yang menunjukkan bahwa kandungan yang gugur diwajibkan salat jenazah.
Namun bila hal-hal tersebut tidak dilakukan ketika masih memungkinkan, kewajiban itu tidak terbebankan ke belakang atas orang-orang yang hidup. Karena adanya dalil-dalil yang mendukung pelaksanaan akikah bagi janin yang gugur di usia tersebut, dianjurkan untuk melaksanakan akikah; bila tidak memungkinkan mengundang jamuan karena duka, cukuplah sebagian disedekahkan, sebagian dimakan, dan sebagian diberikan sebagai hadiah.
Apakah dianjurkan akikah bagi bayi yang meninggal setelah lahir?
An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa jika bayi yang baru lahir meninggal sebelum hari ketujuh, menurut pendapat madzhabnya akikah dianjurkan; sedangkan Al-Hasan Al-Basri dan Malik berpendapat tidak dianjurkan. Jika bayi meninggal setelah hari ketujuh dan setelah waktu penyembelihan akikah berlalu, terdapat dua pendapat; yang lebih kuat menurut beberapa ulama adalah dianjurkan tetap melaksanakan akikah untuknya.
Bagaimana norma penggabungan kurban Iduladha dan kurban akikah pada satu hewan?
Ada perbedaan pendapat mengenai bolehnya satu hewan kurban Iduladha dijadikan sebagai pengganti akikah:
Pendapat pertama
Beberapa ulama, seperti Al-Hasan Al-Basri, Muhammad ibn Sirin, dan Qatadah—serta pendapat dalam mazhab Hanafi—menganggap kurban Iduladha sudah memadai untuk menggantikan akikah. Mereka memandang persoalan ini mirip dengan penggabungan antara salat Jumat dan salat Id, sehingga melakukan salah satunya dianggap mencukupi untuk yang lain.
Pendapat kedua
Pendapat lain, yang dianut oleh mazhab Maliki, Syafi'i, dan sebagian riwayat Imam Ahmad, menyatakan bahwa udhiyah dan akikah tidak bisa digabungkan karena keduanya memiliki tujuan dan argumen hukum yang berbeda. Mereka menekankan bahwa penumpahan darah pada setiap ibadah tersebut merupakan tujuan khusus yang tidak saling menggantikan. Meski demikian, ada pula ulama yang menilai satu kurban dapat dianggap cukup untuk keduanya; pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
Hukum melaksanakan akikah untuk dua anak alias lebih pada hari yang sama
Tidak ada larangan melaksanakan akikah untuk beberapa anak kandung (bukan kembar) pada hari yang sama atau hari berbeda. Namun yang sesuai dengan sunnah adalah menyembelih akikah pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana dianjurkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Hukum hewan akikah untuk lebih dari satu anak
Menurut mazhab Hambali, tidak diperbolehkan menggunakan satu hewan akikah untuk lebih dari satu anak; satu sapi atau unta harus untuk satu anak. Ibnu Muflih rahimahullah menyatakan bahwa akikah sistem patungan untuk beberapa anak tidak sah kecuali bila menggunakan seekor unta atau sapi utuh. Alasan utama adalah tidak ada riwayat yang membolehkan patungan dalam akikah seperti halnya kurban, dan karena fungsi akikah sebagai semacam tebusan bagi bayi menuntut adanya kesetaraan: satu nyawa ditebus dengan satu nyawa.
Apakah akikah lebih utama daripada bersedekah dengan duit seharga akikah?
Menyembelih hewan untuk akikah lebih utama ketimbang hanya bersedekah sejumlah uang yang setara. Infak tidak menggantikan akikah karena tujuan utama akikah adalah mendekatkan diri kepada Allah lewat penyembelihan sebagai ibadah tersendiri. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyatakan bahwa penyembelihan pada tempat yang disyariatkan lebih afdhal daripada memberi sedekah dengan nilai yang sama, karena penumpahan darah itu sendiri merupakan bagian dari tujuan ibadah tersebut. Ayat-ayat al-Qur'an yang mengaitkan ibadah dengan penyembelihan memperkuat posisi ini.
Apakah penerima daging akikah diwajibkan untuk mengetahui bahwa daging tersebut diniatkan untuk akikah?
Tidak menjadi syarat sahnya akikah bahwa para tamu yang memakan daging tersebut harus diberi tahu niat akikah. Pemberitahuan kepada tamu tidak wajib, meskipun lebih baik mereka mengetahui agar dapat mendoakan kebaikan bagi bayi yang baru lahir.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Catatan kaki:
[1] Fatawa Lajnah Daimah (8: 406).
[2] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 43739.
[3] Al-Majmu’ (8: 432).
[4] Al-Majmu’ (8: 412).
[5] Musannaf Ibn Abi Syaibah (5: 534).
[6] Lihat islamqa.info, dalam jawaban atas pertanyaan no. 106630, 82161.
[7] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2455) dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
[8] Al-Mubdi’ fi Syarh Al-Muqni’ (3: 277).
[9] Tuhfat Al-Mawdud bi-Ahkam Al-Mawlud, hal. 164. Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 34974.
[10] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 147029.