Penggunaan sabun untuk kebersihan badan dan busana merupakan perihal yang lumrah pada saat ini. Hal ini menyebabkan banyak pabrik sabun mengembangkan produknya dengan memadukan antara sabun dengan beragam jenis parfum. Penggunaan sabun memang merupakan perihal yang baik dan dibutuhkan untuk kebersihan badan dan pakaian, apalagi nyaris semua manusia memerlukan sabun dalam kehidupannya. Namun, di sisi lain, sabun yang dipadukan dengan minyak wangi menimbulkan polemik dalam ibadah haji. Pasalnya, penggunaan minyak wangi dalam ibadah haji adalah sesuatu yang dilarang dan pelakunya kudu bayar fidyah (denda). Dan tidak bisa dipungkiri juga bahwa mencari sabun tanpa campuran minyak wangi adalah sesuatu yang susah dan sangat jarang. Lantas, apakah penggunaan sabun yang didalamnya terdapat minyak wangi mempunyai norma yang sama dengan menggunakan minyak wangi murni?
Hal-hal yang disepakati oleh para ulama
Pertama: Lemak yang bercampur dengan minyak wangi alias bisa dikatakan bahwa tujuan pembuatan lemak (minyak) tersebut adalah unik untuk wewangian diharamkan penggunaannya bagi muhrim (orang yang sedang berihram).
Kedua: Sabun yang sama sekali tidak mempunyai aroma boleh digunakan oleh muhrim.
Permasalahan khilafiyyah (ulama berbeda pendapat dalam perihal ini)
Ulama berbeda pendapat dalam persoalan sabun yang mempunyai aroma alias yang telah dicampur dengan wewangian. Dan perbedaan ini terdiri dari tiga pendapat.
Pendapat pertama: Haramnya penggunaan sabun yang telah dicampur minyak wangi bagi muhrim.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Syafi`i dan ajaran Hanbali, dan fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim. Dalil yang mendukung pendapat ini:
1) Keumuman sabda yang melarang penggunaan wewangian bagi muhrim. Sebagaimana sabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dipakai muhrim? Kemudian Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam berkata,
لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ
“Tidak boleh memakai qamis (baju yang dijahit), tidak pula celana, tidak pula burnus (jubah yang mempunyai penutup kepala alias juga bisa seperti hoodie), dan tidak (boleh memakai) busana yang telah terkena za‘farān (safron) alias wars (sejenis pewangi/pewarna).” (Muttafaqun `alaihi)
Dan sabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dalam kisah seorang sahabat yang meninggal saat ihram lantaran jatuh dari tunggangannya (unta) dan unta tersebut menginjaknya. Kemudian Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam berkata,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تمسوه بطيب
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua kainnya, dan janganlah kalian menyentuhnya dengan wewangian.” (Muttafaqun `alaihi)
Dua sabda ini menunjukkan haramnya penggunaan minyak wangi alias wewangian bagi muhrim, dan sabda ini umum bagi semua jenis parfum. Baik itu minyak wangi murni ataupun minyak wangi yang sudah dicampur dengan unsur lain seperti sabun. Karena penggunaan sabun juga meninggalkan aroma di tubuh muhrim.
2) Yang dilarang dalam ihram bukan hanya parfumnya saja, tapi jejak yang ditinggalkan oleh minyak wangi itu yang berupa wanginya. Dan dalam perihal ini sama hukumnya antara minyak wangi murni alias minyak wangi yang dicampur dengan sabun.
Pendapat kedua: Bolehnya menggunakan sabun beraroma jika kebanyakan unsur di dalamnya adalah sabun dan bukan parfum. Jika jumlah minyak wangi di dalamnya lebih banyak, maka tidak diperbolehkan lantaran ini disebut parfum.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Hanafi, dan fatwa Ibnu Baaz (namun meninggalkan sabun seperti ini lebih aman). Dalil yang menguatkan pendapat ini:
1) Bahwa penggunaan sabun yang beraroma tidak bisa disamakan dengan penggunaan parfum.
2) Kaidah fikih menyatakan “أنه يغتفر تبعا ما لا يغتفر استقلالا” yang berfaedah bahwa hal-hal yang mengikuti asal sesuatu (dia hanya sebagai pengikut alias cabang) dimaafkan ketika dia dalam keadaan mendampingi perihal tersebut, namun tidak dimaafkan jika dia berdiri sendiri. Dalam perihal ini, minyak wangi mendampingi sabun dan minyak wangi di sini tidak berdiri sendiri, maka penggunaannya dimaafkan. Namun, jika minyak wangi itu tidak dicampur dengan sabun, maka berfaedah dia berdiri sendiri, dan dalam perihal inilah penggunaannya diharamkan.
Pendapat ketiga: Sabun yang mempunyai aroma makanan, buah-buahan, alias sesuatu yang awalnya memang tidak ditujukan untuk wewangian seperti: lemon, apel, mint, maka diperbolehkan penggunaannya. Sedangkan sabun yang dicampur dengan parfum, tidak diperbolehkan penggunaannya bagi muhrim.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki, dan fatwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Dalil yang menguatkan pendapat ini bahwa buah-buahan dan tumbuhan gurun seperti Ar-rayaahiin dan sebagainya, tidak diharamkan bagi muhrim untuk mencium aromanya, dan tidak menyebabkan wajibnya fidyah. Sama juga halnya, jika muhrim menyentuh kembang seperti mawar, alias meminum teh dengan daun mint. Jika sisa aroma ini menempel di tangan alias mulut muhrim, maka muhrim tersebut tidak diwajibkan mencuci tangan dan mulutnya, dan tidak diwajibkan pula bayar fidyah. Aroma seperti ini tidak dilarang. Sehingga tidak dilarang pula penggunaannya di dalam sabun, terkhusus bahwa tujuan utama sabun adalah untuk menjaga kebersihan badan dan bukan untuk menikmati aromanya.
Dan penyusun referensi ini memandang bahwa pendapat ketiga adalah pendapat yang rajih (kuat). Walaupun demikian, persoalan ini adalah persoalan kontemporer dan ijtihadiyah, di mana mujtahid (ulama yang ber-ijtihad) bisa memberikan pendapatnya selama mengikuti dalil yang dia lihat kuat dan bukan semata-mata mengikuti hawa nafsunya. Wallahu Ta’ala a`lam bisshowwab.
Baca juga:
- Keutamaan Haji dan Akhlak Seorang yang Berhaji
- Tips Mengatasi Resiko Haid Saat Haji/Umrah
***
Penulis: Norma Melani Khaira
Artikel Kincai Media
Referensi:
Buku Muqorroru Fiqhi An-Nawaazil, disusun oleh Lembaga Rusūkh untuk Konsultasi dan Kajian di Bidang Pendidikan dan Pengajaran.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·