Hukum Mengikuti Lomba 17 Agustus Dengan Biaya Pendaftaran

Aug 15, 2026 06:57 PM - 1 hari yang lalu 822
Hukum Lomba 17 Agustus dengan Biaya PendaftaranHukum Lomba 17 Agustus dengan Biaya Pendaftaran

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum. Ustaz, setiap menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, biasanya masyarakat mengadakan beragam macam perlombaan, seperti lomba balap karung, makan kerupuk, memasukkan pensil ke dalam botol, panjat pinang, dan perlombaan lainnya.

Dalam beberapa kegiatan tersebut, peserta terkadang dikenakan biaya pendaftaran. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan lomba, seperti membeli perlengkapan, konsumsi panitia, alias apalagi untuk menyediakan bingkisan bagi para pemenang.

Yang menjadi pertanyaan, gimana norma mengikuti lomba 17 Agustus yang peserta diwajibkan bayar biaya pendaftaran? Apakah biaya pendaftaran tersebut termasuk taruhan yang menyebabkan perlombaan menjadi judi?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya pada redaksi Tanya Ustadz. Pada dasarnya, mengadakan dan mengikuti perlombaan hukumnya boleh (mubah) selama perlombaan tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti perjudian, taruhan, penipuan, alias hal-hal lain yang dilarang syariat.

Dalam literatur fikih disebutkan bahwa para ustadz sepakat mengenai kebolehan perlombaan secara umum. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ الْمُسَابَقَةِ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya: “Kaum Muslimin sepakat mengenai kebolehan perlombaan secara keseluruhan.”

Demikian pula dalam kitab Minhaj al-Thalibin  juz 4, hlm. 311.

karya Imam al-Nawawi disebutkan:

كِتَابُ الْمُسَابَقَةِ وَالْمُنَاضَلَةِ هُمَا سُنَّةٌ وَيَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَيْهِمَا، وَتَصِحُّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى سِهَامٍ وَكَذَا مَزَارِيقُ وَرِمَاحٌ وَرَمْيٌ بِأَحْجَارٍ وَمَنْجَنِيْقٍ وَكُلُّ نَافِعٍ فِي الْحَرْبِ عَلَى الْمَذْهَبِ

Artinya: “Kitab tentang perlombaan dan pertandingan memanah. Keduanya disunnahkan dan boleh mengambil bingkisan dari keduanya. Perlombaan memanah sah dilakukan dengan panah, demikian pula dengan tombak pendek, tombak, melempar dengan batu, manjaniq (alat perang untuk melempar batu pada era dahulu), dan segala sesuatu yang berfaedah dalam peperangan menurut pendapat mazhab.”

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa perlombaan pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang dilarang. Karena itu, lomba-lomba dalam rangka memeriahkan 17 Agustus pada prinsipnya juga diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Bagaimana jika peserta dikenakan biaya pendaftaran?

Lantas, gimana jika setiap peserta diwajibkan bayar biaya pendaftaran, misalnya Rp10.000 alias Rp20.000? Apakah pembayaran tersebut otomatis menjadikan lomba sebagai perjudian?

Tidak setiap biaya pendaftaran dalam perlombaan otomatis dihukumi sebagai perjudian. Yang perlu diperhatikan adalah untuk apa duit pendaftaran tersebut digunakan dan dari mana bingkisan perlombaan berasal.

Jika duit pendaftaran peserta dikumpulkan kemudian sebagian alias seluruhnya digunakan sebagai bingkisan bagi peserta yang menang, sementara peserta yang kalah kehilangan duit pendaftarannya, maka praktik semacam ini dapat mengandung unsur qimar (perjudian).

Dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq juz 2, hlm. 102 dijelaskan:

(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِي الْآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ، فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَالْأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

Artinya: “Setiap sesuatu yang mengandung perjudian. Bentuk pertaruhan yang disepakati adalah ketika hadiah berasal dari kedua belah pihak disertai kesetaraan keduanya. Hal tersebut merupakan maksud dari maisir dalam ayat Al-Qur’an.

Alasan keharamannya adalah masing-masing pihak berada di antara kemungkinan mengalahkan lawannya sehingga mendapatkan untung alias dikalahkan sehingga mengalami kerugian. Jika salah satu dari dua pemain mengeluarkan hadiah untuk diambil darinya andaikan dia kalah, dan sebaliknya andaikan dia menang, maka menurut pendapat yang lebih sahih hukumnya juga haram.”

Dengan demikian, andaikan sistem lomba dibuat sedemikian rupa sehingga duit peserta dipertaruhkan untuk mendapatkan duit peserta lainnya, maka perihal tersebut tidak diperbolehkan lantaran mengandung unsur perjudian.

Bagaimana jika biaya pendaftaran hanya untuk biaya operasional?

Bagaimana jika duit pendaftaran tidak digunakan untuk hadiah, tetapi hanya untuk membiayai kebutuhan lomba, seperti membeli perangkat perlombaan, konsumsi, sewa tempat, administrasi, alias kebutuhan panitia lainnya?

Jika biaya pendaftaran tersebut memang digunakan untuk biaya manajemen dan operasional penyelenggaraan, bukan sebagai taruhan alias sumber bingkisan bagi pemenang, maka pada dasarnya tidak termasuk perjudian.

Misalnya, panitia menetapkan biaya pendaftaran Rp20.000 per peserta. Uang tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, konsumsi, mencetak nomor peserta, sewa tempat, dan kebutuhan penyelenggaraan lainnya.

Adapun bingkisan pemenang berasal dari biaya panitia, donatur, sponsor, alias sumber biaya lain yang tidak berasal dari duit yang dipertaruhkan oleh para peserta.

Model seperti ini pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini dapat dianalogikan dengan keterangan dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib , juz 2, hlm. 309.

وَيَجُوزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ الْإِمَامِ أَوِ الْأَجْنَبِيِّ كَأَنْ يَقُولَ الْإِمَامُ مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا مِنْ مَالِي، أَوْ فَلَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ كَذَا، وَكَأَنْ يَقُولَ الْأَجْنَبِيُّ: مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا، لِأَنَّهُ بَذْلُ مَالٍ فِي طَاعَةٍ

Artinya: “Boleh memberikan bingkisan dari selain dua peserta perlombaan, baik dari penguasa maupun pihak lain. Misalnya, penguasa berkata, ‘Siapa di antara kalian berdua yang menang, maka dia mendapatkan sekian dari hartaku,’ alias mendapatkan sekian dari baitulmal.

Demikian pula andaikan pihak lain berkata, ‘Siapa di antara kalian berdua yang menang, maka dia mendapatkan sekian dariku.’ Hal itu lantaran merupakan pemberian kekayaan dalam ketaatan.”

Kesimpulannya, biaya pendaftaran tidak otomatis menjadikan lomba sebagai perjudian. Hukum lomba berjuntai pada sistem penggunaan duit tersebut.

Pertama, andaikan biaya pendaftaran digunakan sebagai taruhan alias sumber hadiah, sehingga duit peserta yang kalah pada hakikatnya menjadi untung bagi peserta yang menang, maka lomba tersebut mengandung unsur qimar alias pertaruhan dan hukumnya haram.

Kedua, andaikan biaya pendaftaran digunakan untuk keperluan operasional lomba, seperti membeli perlengkapan, konsumsi, administrasi, sewa tempat, dan kebutuhan lainnya, sedangkan bingkisan berasal dari sponsor, donatur, panitia, alias sumber biaya lain yang bukan merupakan duit taruhan peserta, maka lomba tersebut diperbolehkan.

Oleh lantaran itu, dalam penyelenggaraan lomba 17 Agustus, panitia hendaknya menjelaskan sejak awal penggunaan duit pendaftaran kepada peserta. Hal ini krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar penyelenggaraan perlombaan betul-betul terbebas dari unsur perjudian.

Dengan demikian, yang menjadi persoalan dalam biaya pendaftaran bukan semata-mata ada alias tidak adanya duit pendaftaran, tetapi kegunaan dan sistem penggunaan duit tersebut.

Jika dia menjadi taruhan yang dipertaruhkan antarpeserta, maka bermasalah secara syariat. Namun jika dia merupakan biaya jasa alias operasional penyelenggaraan dan bingkisan berasal dari sumber biaya lain, maka pada dasarnya diperbolehkan.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya