Ketika Lupa Jumlah Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saat shalat Isya, saya tiba-tiba lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Saya ragu, apakah sudah tiga rakaat alias empat rakaat. Dalam kondisi seperti ini, apakah saya boleh mengikuti dugaan yang menurut saya lebih kuat, alias kudu mengulang dari jumlah yang lebih sedikit? Bagaimana langkah menyempurnakan shalat tersebut? Ahmad, Bandung/35 tahun).
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah.
Lupa alias ragu terhadap jumlah rakaat merupakan persoalan yang cukup sering dialami oleh banyak orang. Terkadang seseorang sedang intens dalam shalat, lampau tiba-tiba muncul keraguan: “Apakah saya sudah rakaat ketiga alias justru sudah rakaat keempat?”
Dalam situasi seperti ini, hukum Islam memberikan pedoman yang sangat jelas dan menenangkan. Prinsip yang digunakan bukan mengikuti dugaan alias perkiraan pribadi, melainkan berpegang pada sesuatu yang betul-betul yakin.
Para ustadz menjelaskan bahwa ketika seseorang ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakannya, maka dia kudu mengambil jumlah yang paling sedikit. Sebab jumlah yang lebih sedikit itulah yang tetap diyakini keberadaannya, sedangkan jumlah yang lebih banyak tetap berada dalam daerah keraguan.
Misalnya seseorang ragu apakah dia telah melaksanakan tiga rakaat alias empat rakaat. Dalam keadaan ini, dia kudu menganggap dirinya baru melaksanakan tiga rakaat, kemudian menambah satu rakaat lagi untuk menyempurnakan shalatnya.
Hal ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin:
وَلَوْ شَكَّ هَلْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا؟ أَخَذَ بِالْأَقَلِّ، وَأَتَى بِالْبَاقِي، وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ، وَلَا يَنْفَعُهُ الظَّنُّ، وَلَا أَثَرَ لِلِاجْتِهَادِ فِي هَذَا الْبَابِ
Artinya: “Jika seseorang ragu apakah dia telah shalat tiga rakaat alias empat rakaat, maka dia kudu mengambil jumlah yang lebih sedikit, menyempurnakan kekurangannya, lampau melakukan sujud sahwi. Dugaan alias perkiraan tidak dapat dijadikan pegangan, dan ijtihad pribadi tidak bertindak dalam masalah ini.” (Imam an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, Juz I, hlm. 308).
Keterangan Imam an-Nawawi ini menunjukkan bahwa ukuran yang dipakai bukanlah emosi alias dugaan yang dianggap lebih kuat, melainkan kepercayaan yang betul-betul pasti.
Mengapa Harus Mengambil Yang Lebih Sedikit?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: kenapa justru jumlah yang lebih sedikit yang dipilih?
Jawabannya lantaran norma fikih mengajarkan:
اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Ketika seseorang percaya telah melakukan tiga rakaat, lampau muncul keraguan tentang rakaat keempat, maka kepercayaan yang sudah ada tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tetap meragukan.
Dengan kata lain, tiga rakaat adalah kebenaran yang pasti, sedangkan rakaat keempat tetap berupa kemungkinan.
Pendapat Mayoritas Ulama Mazhab Syafi’i
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf:
وَأَمَّا الشَّكُّ فَمَتَى شَكَّ فِي عَدَدِ الرَّكَعَاتِ بَنَى عَلَى الْيَقِينِ، هَذَا الْمَذْهَبُ مُطْلَقًا، وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ
Artinya: “Adapun keraguan dalam jumlah rakaat, maka andaikan seseorang ragu berapa rakaat yang telah dia kerjakan, dia kudu berpegang pada yang lebih yakin. Inilah pendapat ajaran secara umum dan menjadi pegangan kebanyakan ulama.” (Imam al-Mardawi, Al-Inshaf, Juz II, hlm. 146).
Karena itu, andaikan seseorang ragu antara dua dan tiga rakaat, maka yang diambil adalah dua rakaat. Jika ragu antara tiga dan empat rakaat, maka yang diambil adalah tiga rakaat.
Ketentuan tersebut bukan sekadar hasil ijtihad ulama, tetapi berasal langsung dari tuntunan Rasulullah SAW. Dalam sabda yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Nabi SAW bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ، فَإِذَا اسْتَيْقَنَ التَّمَامَ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَاتُهُ تَامَّةً كَانَتْ الرَّكْعَةُ نَافِلَةً وَالسَّجْدَتَانِ، وَإِنْ كَانَتْ نَاقِصَةً كَانَتْ الرَّكْعَةُ تَمَامًا لِصَلَاتِهِ وَكَانَتْ السَّجْدَتَانِ مُرْغِمَتَيِ الشَّيْطَانِ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka buanglah keraguan tersebut dan berpeganglah pada yang yakin. Kemudian andaikan dia telah menyempurnakan shalatnya, hendaklah dia melakukan dua kali sujud.
Jika rupanya shalatnya telah sempurna, maka rakaat tambahan dan dua sujud itu menjadi ibadah sunnah baginya. Namun jika rupanya shalatnya tetap kurang, maka rakaat tambahan tersebut menjadi penyempurna shalatnya dan dua sujud itu menjadi penghinaan bagi setan.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini memberikan pesan yang sangat menarik. Islam tidak membiarkan seorang hamba terjebak dalam keraguan yang berlarut-larut. Keraguan kudu dihentikan, lampau diganti dengan sesuatu yang pasti dan meyakinkan.
Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?
Setelah mengambil jumlah rakaat yang lebih sedikit dan menyempurnakan kekurangannya, seseorang dianjurkan melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.
Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menjelaskan:
الشَّكُّ وَيَلْزَمُهُ الْبِنَاءُ عَلَى الْيَقِينِ وَهُوَ الْأَقَلُّ، فَيَأْتِي بِمَا بَقِيَ وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ
Artinya: “Ketika terjadi keraguan, seseorang wajib membangun shalatnya di atas keyakinan, ialah jumlah yang lebih sedikit. Kemudian dia menyempurnakan sisa rakaat yang belum dikerjakan dan melakukan sujud sahwi.” (Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz III, hlm. 244).
Lupa jumlah rakaat bukanlah perihal yang membatalkan shalat secara otomatis. Apabila seseorang ragu apakah telah melaksanakan tiga alias empat rakaat, maka dia tidak diperintahkan mengikuti dugaan yang belum pasti. Ia justru kudu kembali kepada prinsip keyakinan, ialah mengambil jumlah yang lebih sedikit.
Dengan demikian, jika dalam shalat Isya seseorang ragu antara tiga alias empat rakaat, maka yang dihitung adalah tiga rakaat. Setelah itu dia menambah satu rakaat lagi hingga sempurna, lampau melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.
Di kembali norma ini terdapat pelajaran krusial bahwa Islam mengajarkan ketenangan dalam beribadah. Ketika keraguan datang, seorang Muslim tidak diperintahkan untuk menebak-nebak, melainkan kembali kepada sesuatu yang pasti.
Sebab ibadah yang dibangun di atas kepercayaan bakal lebih mendekatkan seseorang kepada kekhusyukan dan menjauhkannya dari bujukan setan yang senang menebarkan waswas. Wallahu a’lam bish-shawab.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·