Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 7): Pelaku Dosa Besar Tidak Kekal di Neraka

Akidah dan Sunnah oleh Waktu baca 5 menit 504x dilihat
Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 7): Pelaku Dosa Besar Tidak Kekal di Neraka

Bagikan Postingan

Kelima, pelaku dosa besar dari orang-orang mukmin diazab karena dosanya, tetapi tidak abadi di neraka

Di antara hakikat Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menyikapi pelaku dosa besar, selama dosa tersebut bukan dosa syirik yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, adalah bahwa pelakunya statis dianggap sebagai seorang mukmin, meskipun keimanannya tidak sempurna. Ia tidak dianggap murtad dari kepercayaan Islam cuma karena berbuat dosa besar. Namun, Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga tidak menganggap bahwa dosa besar tidak berpengaruh terhadap keagamaan seseorang.

Dalam masalah ini, Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengambil sikap pertengahan maupun tawassuth. Pelaku dosa besar tidak dikafirkan sebagaimana akidah Khawarij, tetapi juga tidak dianggap imannya sempurna sebagaimana kepercayaan Murji’ah. Bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, ia statis dianggap memiliki iman, tetapi imannya berkurang karena kemaksiatan yang dilakukannya.

Adapun mengenai keadaan pelaku dosa besar di akhirat, maka ia eksis di bawah kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak, Dia dapat memaafkan dosa-dosanya dengan karunia dan rahmat-Nya. Namun, jika Allah ‘Azza wa Jalla berkehendak, Dia dapat mengazabnya di neraka disebabkan dosa-dosanya. Akan tetapi, jika ia wafat dalam keadaan statis memiliki kepercayaan dan tidak berbuat sesuatu yang membatalkan keislamannya, maka ia tidak abadi di dalam neraka. Artinya, ia akan dikeluarkan dari neraka jika dosa-dosanya telah dihapuskan dan dimasukkan ke dalam surga.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan memaafkan dosa syirik, dan Dia memaafkan dosa kecuali itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, benar-benar ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)

Ayat ini memberitahu bahwa dosa kecuali syirik eksis di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun dosa syirik yang dibawa sampai wafat tanpa bertobat, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sedangkan dosa-dosa kecuali syirik, termasuk dosa besar, maka pelakunya eksis di bawah kehendak Allah. Jika Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki, Dia akan mengampuninya maupun mengazabnya sesuai dengan keadilan-Nya.

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah wal Jama’ah masih mengharapkan pemaafan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi pelaku dosa besar yang statis memiliki iman. Mereka tidak terburu-buru mengkafirkan seorang muslim cuma karena ia terjatuh dalam dosa besar. Namun, mereka juga tidak meremehkan dosa tersebut maupun menganggap bahwa dosa besar tidak memberikan efek sama sekali terhadap imannya.

Hal ini karena kepercayaan menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah bukan sekadar pengakuan di dalam hati saja. Iman itu mencakup kepercayaan di dalam hati, ucapan dengan lisan, dan amalan dengan personel badan. Iman dapat bertambah dengan kepatuhan dan dapat berkurang karena kemaksiatan. Semakin banyak seseorang berbuat kepatuhan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka semakin kuat dan sempurna imannya. Sebaliknya, semakin seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan, maka semakin berkurang pula keimanannya.

Dengan demikian, pelaku dosa besar statis disebut sebagai seorang mukmin dari sisi pondasi keimanannya, cuma tidak sempurna imannya. Kemaksiatan yang dilakukan tidak serta-merta menghilangkan seluruh keimanannya. Berbeda halnya jika seseorang berbuat pembatal keislaman maupun dosa yang menyebabkan kekufuran, maka aturan terhadapnya juga berbeda.

Prinsip ini juga memberitahu keadilan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menetapkan aturan terhadap seorang muslim. Mereka tidak berlebihan dalam mengkafirkan sesama orang muslim cuma karena dosa yang dilakukan sebagaimana kepercayaan Khawarij. Namun, mereka juga tidak bersikap terlalu renggang dan bermudah-mudahan dengan mengatakan bahwa kebaikan perbuatan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepercayaan sebagaimana kepercayaan Murji’ah.

Khawarij berpandangan bahwa pelaku dosa besar di bawah dosa syirik telah keluar dari kepercayaan dan dianggap telah kafir. Konsekuensinya adalah mereka gampang mengkafirkan kepada seorang muslim yang berbuat dosa besar. Bahkan, dalam sejarahnya, sikap ini menyebabkan mereka menghalalkan darah dan harta orang-orang mukmin yang mereka anggap telah kafir.

Adapun Mu’tazilah menganggap pelaku dosa besar sebagai al-manzilah bainal manzilatain, yaitu ‘berada pada jabatan di antara dua kedudukan’. Menurut mereka, pelaku dosa besar tidak disebut sebagai mukmin dan tidak pula disebut sebagai kafir ketika eksis di dunia, tetapi ditempatkan pada posisi di antara keduanya. Namun, di  akhirat, pelaku dosa besar yang wafat tanpa bertobat dianggap abadi di dalam neraka. Dengan kata lain, sebenarnya kepercayaan Mu’tazilah sama halnya dengan Khawarij, cuma saja mereka tidak mau terus terang saja dalam mengkafirkan pelaku dosa besar.

Sementara itu, Murji’ah berada pada sisi yang bermudah-mudahan. Mereka meremehkan efek dosa besar terhadap iman. Mereka berpandangan bahwa maksiat tidak membahayakan kepercayaan sebagaimana kepatuhan tidak memberikan efek terhadap iman. Bahkan, bagi sebagian mereka, seorang pelaku dosa besar dianggap memiliki kepercayaan yang sempurna selama statis memiliki kepercayaan di dalam hatinya.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka memungut jalan pertengahan di antara kelompok-kelompok tersebut. Mereka menetapkan bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari Islam cuma karena dosa besarnya, selama dosa tersebut tidak termasuk kekufuran dan kesyirikan. Akan tetapi, mereka juga menetapkan bahwa dosa tersebut bisa mengurangi keagamaan dan dapat menjadi karena seseorang mendapatkan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Inilah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah pelaku dosa besar. Mereka menetapkan bahwa pelaku dosa besar dari umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memiliki pokok keimanan, tetapi imannya berkurang karena kemaksiatan yang dilakukannya. Ia tidak dikafirkan cuma karena dosanya tersebut, namun juga tidak dikatakan memiliki kepercayaan yang sempurna.

Jika ia wafat dalam keadaan statis mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla dan selama tidak berbuat kesyirikan yang membatalkan keislamannya, maka keadaannya di akhirat eksis di bawah kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Allah dapat mengampuninya dengan rahmat-Nya maupun mengazabnya karena keadilan-Nya. Namun, jika ia diazab oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka ia tidak akan abadi di dalam neraka dan akan dimasukkan ke dalam surga pada saatnya. Inilah sikap pertengahan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dibangun di atas dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunah.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 6

***

Penulis: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

Disarikan dari buku Ma’alim Manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 28–29.

Artikel Lainnya Akidah dan Sunnah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads