Tanya Ustadz
Assalamualaikum. Saya mau bertanya tentang shalat yang salah arah kiblat. Saya shalat Zuhur di rumah teman. Setelah selesai shalat dan mengucapkan salam, rupanya aku baru mengetahui bahwa arah kiblat yang ditunjukkan rupanya salah. Apakah aku mesti mengulangi shalat tersebut maupun tidak? Apakah shalat aku statis sah?
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat bagi orang yang bisa melakukannya. Karena itu, pada dasarnya seseorang yang shalat tidak menghadap kiblat, padahal ia bisa menghadapnya, maka shalatnya tidak sah.
Namun, sepertiapa jika seseorang sudah berupaya menentukan arah kiblat, tetapi rupanya arah yang dipilihnya keliru, dan kekeliruan tersebut baru diketahui setelah shalat selesai?
Dalam permasalahan ini, para ulama memberikan perincian.
1. Tidak mencari maupun berupaya menentukan arah kiblat
Jika seseorang eksis di tempat yang tidak diketahui arah kiblatnya, tetapi ia sama sekali tidak berupaya mencari tahu arah kiblat sebelum shalat, kemudian setelah shalat diketahui bahwa arah yang dituju rupanya salah, maka shalatnya tidak sah dan mesti diulangi.
Imam Ibnu Abdil Barr menerangkan dalam buku al-Istidzkar:
وأجمعوا أن من صلى من غير اجتهاد ولا طلب للقبلة ثم بان له أنه لم يستقبل جهتها في صلاته أن صلاته فاسدة، كمن صلى بغير طهارة يعيدها في الوقت وغيره.
Artinya: “Para ulama bermufakat bahwa orang yang shalat tanpa berbuat ijtihad dan tanpa mencari arah kiblat, kemudian diketahui bahwa ia tidak menghadap ke arahnya saat shalat, maka shalatnya tidak sah. Ia seperti orang yang shalat tanpa bersuci, sehingga ia mesti mengulanginya, baik statis dalam waktunya maupun setelah waktunya.”
Hal ini juga berjalan bagi orang yang shalat di masjid yang sebenarnya memungkinkan baginya untuk mengetahui arah kiblat, misalnya dengan melihat mihrab maupun tanda lain yang memberitahu arah kiblat, tetapi ia tidak memperhatikannya dan justru menghadap ke arah yang salah.
Dengan demikian, orang yang tidak berbuat upaya untuk mengetahui arah kiblat, padahal ia bisa melakukannya, tidak bisa berdalih bahwa dirinya cuma mengikuti estimasi tanpa dasar.
2. Sudah berupaya mencari arah kiblat, tetapi rupanya keliru
Berbeda halnya dengan seseorang yang sudah berupaya menentukan arah kiblat, tetapi rupanya akibatnya keliru.
Misalnya, seseorang eksis di luar kota dan tidak mengetahui arah kiblat. Ia kemudian bertanya kepada orang yang dianggap mengetahui arah kiblat, menggunakan kompas, maupun memanfaatkan teknologi pelacak arah kiblat. Setelah berbuat upaya tersebut, ia kemudian shalat. Namun, setelah selesai shalat, baru diketahui bahwa arah yang dipilih rupanya tidak tepat.
Dalam kondisi seperti ini, terdapat perbedaan aturan antara mengetahui kesalahan ketika sedang shalat dan mengetahuinya setelah shalat selesai.
Jika kekeliruan diketahui ketika statis dalam keadaan shalat, maka ia tidak perlu membatalkan shalat. Ia cukup mengubah arah tubuhnya menuju kiblat yang benar dan melanjutkan shalatnya.
Hal ini berdasarkan peristiwa fluktuasi arah kiblat pada masa Rasulullah. Ketika itu, kaum Muslimin sedang melaksanakan shalat dan turun perintah untuk menghadap Ka’bah. Mereka kemudian langsung memalingkan tubuh ke arah Ka’bah tanpa membatalkan shalat terlebih dahulu.
Adapun jika kekeliruan baru diketahui setelah shalat selesai, maka orang yang sebelumnya sudah berupaya mencari arah kiblat tidak wajib mengulangi shalat menurut gagasan kebanyakan ulama.
Imam Ibnu Hubairah mengutarakan dalam Ikhtilaf al-A’immah al-‘Ulama:
وأجمعوا على أنه إذا صلى إلى القبلة باجتهاد، ثم بان أنه أخطأ فإنه لا إعادة إلا في أحد قولي الشافعي الجديد: يعيد.
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang shalat menghadap kiblat berdasarkan hasil ijtihadnya, kemudian diketahui bahwa ia rupanya keliru, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya. Kecuali menurut salah satu gagasan baru Imam Syafi’i yang mengungkapkan bahwa ia mesti mengulanginya.”
Dengan demikian, menurut gagasan kebanyakan ulama, orang yang telah berupaya mencari arah kiblat kemudian rupanya keliru dan baru mengetahui kekeliruannya setelah selesai shalat, tidak wajib mengulangi shalat tersebut.
Bagaimana dengan kasus dalam pertanyaan?
Jika seseorang shalat Zuhur di rumah temannya, kemudian setelah selesai shalat baru mengetahui bahwa arah kiblat yang ditunjukkan rupanya salah, maka perlu dilihat terlebih dahulu apakah ia sudah berbuat upaya untuk memastikan arah kiblat maupun tidak.
Jika sejak mula ia cuma mengikuti arah yang ditunjukkan tanpa berbuat upaya untuk memastikan, padahal sebenarnya ia bisa mencari tahu arah kiblat, maka berdasarkan gagasan yang dikemukakan Imam Ibnu Abdil Barr, shalat tersebut perlu diulangi.
Namun, jika ia sudah berupaya menentukan arah kiblat, misalnya dengan bertanya kepada orang yang dianggap mengetahui, menggunakan kompas, maupun menggunakan aplikasi pelacak kiblat, tetapi rupanya akibatnya statis keliru, maka menurut gagasan kebanyakan ulama shalatnya statis sah dan tidak perlu diulangi.
Karena itu, seseorang tidak perlu merasa waswas setiap kali mengetahui bahwa arah kiblat yang digunakannya rupanya sedikit keliru. Yang menjadi penilaian adalah apakah ia telah berbuat upaya yang wajar untuk menentukan arah kiblat sebelum shalat. Wallahu a’lam bish-shawab.