Berikut Tata Cara Shalat TasbihKincai Media – Sahabat Bincang Syariah yang dimuliakan oleh Allah, shalat sunnah dalam Islam sangat banyak jumlahnya, di antaranya adalah shalat sunnah tasbih. Berikut penjelasan tata langkah shalat Tasbih.
Kesunnahan shalat yang satu ini tidak lain lantaran banyaknya fadilah dan keistimewaan yang bakal didapatkan oleh orang-orang yang melakukannya. (Baca: Niat Shalat Tasbih).
Selain itu, kesunnahan shalat yang satu ini didasarkan sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab haditsnya, bahwa suatu saat Rasulullah memberitahukan pamannya perihal tata langkah shalat dan keistimewaan shalat tasbih. Ia mengatakan:
قَالَ لِيْ النَّبِي اِئْتِنِيْ غداً أُحِبُّوْكَ وَأُثِيبُكَ وَأُعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ يُعْطِيْنِيْ عَطِيَّةً. قَالَ: إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقُمْ فَصَلِّ أَرَبَعَ رَكَعَاتٍ
Artinya, “Telah berfirman kepadaku (Abdullah bin Amr) Nabi Muhammad, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku bakal memberimu hadiah, saya bakal memberimu kebaikan, saya bakal memberimu sesuatu.’
Sehingga saya (Abdullah bin Amr) menyangka bahwa Rasulullah bakal memberiku pemberian. (Keesokan harinya di waktu pagi ketika dia mendatangi rumahnya), Rasulullah berkata, ‘Jika siang telah hilang, maka berdirilah dan shalatlah empat rakaat.” (HR. Abu Daud).
Hadits ini kemudian para ustadz mengartikannya sebagai shalat sunnah tasbih. Hanya saja, ada beberapa ustadz yang menilai bahwa hadist di atas merupakan hadits lemah (dhaif).
Namun beberapa ustadz lainnya juga mendukung perihal kesunnahan shalat tasbih, misalnya menurut Syekh Wahbah Zuhaili, karena menurutnya, mengerjakan ibadah sunnah tidak memerlukan hadits sahih. (Az-Zuhaili, Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, [Bairut, Darul Fikr], juz II, laman 255).
Niat dan Tata Cara Shalat Tasbih
Sahabat Bincang Syariah yang mulia. Pada dasarnya shalat tasbih merupakan bagian dari shalat yang tidak dibatasi dengan waktu, dengan kata lain, boleh dilakukan di waktu malam dan siang. Hanya saja, makruh hukumnya melakukan shalat tasbih di waktu yang dilarang, seperti setelah shalat Ashar, setelah shalat Subuh, dan lainny.
Shalat sunnah yang satu ini mempunyai beberapa perbedaan dengan shalat-shalat sunnah pada umumnya, shalat ini mempunyai karakter unik secara unik yang tidak ditemukan dalam shalat sunnah pada umumnya. Shalat tasbih dimulai dengan niat, adapun lafal niatnya yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ أَرْبَعَ رَكَعَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan at-tasbihi arba’a raka’atin lillahi ta’ala
Artinya, “Saya niat shalat sunnah tasbih empat raka’at lantaran Allah ta’ala.”
Menurut Syekh Wahbah Zuhaili, shalat sunah tasbih adalah shalat sunnah empat rakaat, yang boleh dilakukan dengan dua cara; (1) dengan satu kalim salam, sebagaimana shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya’; dan (2) bisa dilakukan dengan dua kali salam, seperti shalat Subuh. (Az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr], juz II, laman 231).
Sedangkan tata langkah shalat tasbih, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitabnya, Al-Minhâjul Qawîm, yaitu:
- Pada dasarnya tata langkah penyelenggaraan shalat sunnah tasbih tidak jauh berbeda dengan tata langkah penyelenggaraan shalat-shalat lainnya, baik syarat maupun rukunnya. Hanya saja di dalam shalat sunnah yang satu ini terdapat tambahan referensi kalimat thayibah dalam jumlah tertentu;
- Setelah niat dan takbiratul ihram, sebelum membaca surat Al-Fatihah, terlebih dulu membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar (selanjutnya kalimat ini disebut tasbih) sebanyak 15 kali.
- Setelah itu membaca ta’awudz (Audzubillhi minas syaitanir rajim), membaca basmalah, dilanut dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya, sebelum ruku’ terlebih dulu membaca tasbih sebanyak 15 kali. Setelah itu baru kemudian melakukan ruku’;
- Pada saat ruku’ sebelum bangun untuk i’tidal terlebih dulu membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu baru kemudian bangun untuk i’tidal;
- Pada saat i’tidal sebelum turun untuk sujud terlebih dulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian sujud;
- Pada saat sujud yang pertama sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian bangun untuk duduk;
- Pada saat duduk di antara dua sujud sebelum melakukan sujud kedua membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian melakukan sujud yang kedua;
- Pada saat sujud kedua sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali;
- Setelah sujud yang kedua tidak langsung bangun untuk berdiri memulai rakaat yang kedua, namun terlebih dulu duduk untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu barulah bangun untuk berdiri kembali memulai rakaat yang kedua. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, [Beirut: Darul Fikr], hal. 203).
Beberapa tata langkah shalat tasbih yang diajarkan oleh Imam Ibnu Hajar tersebut merupakan penjabaran, ataupun representasi dari salah satu hadits Rasulullah perihal shalat tasbih, yaitu:
يُصَلِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُوْرَةٍ فَإِذَا اِنْقَضَتْ القِرَاءَةُ فَقُلْ اللهُ أَكْبَر وَالْحَمْدُ لِلهِ وَسُبْحَانَ اللهِ وَلَا إِلهَ إِلَّا اللهُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً قَبْلَ أَنْ تَرْكَعَ ثُمَّ إِرْكَعْ فَقَلَهَا عَشْراً ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ فَقَلَهَا عَشْراً ثُمَّ اسْجُدْ فَقَلَهَا عَشْراً ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ فَقَلَهَا عَشْراً ثُمَّ اسْجُدْ فَقَلَهَا عَشْراً ثُمَّ اجْلِسْ لِلْاِسْتِرَاحَةِ فَقَلَهَا عَشْراً قَبْلَ أَنْ تَقُوْمَ فَذَلِكَ خَمْسَةَ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكَعَةٍ وَهِيَ ثَلَثَمِائَةٍ فِي أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ
Artinya, “(Shalat tasbih adalah) shalat empat rakaat, dalam setiap rakaat membaca surat Al-Fatihah dan surah lain. Jika telah selesai, kemudian membaca;
Subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar sebanyak 15 kali sebelum melakukan rukuk. Selanjutnya rukuklah dan membaca tasbih 10, kemudian angkatlah kepalamu dan membaca tasbih 10, setelah itu sujud dan membaca tasbih 10.
Angkatlah kepalamu (dari sujud) dan membaca tasbih 10, kemudian sujud kedua dan membaca tasbih 1o. setelah itu, duduklah rehat sebelum berdiri dan membaca tasbih 10. Dengan demikian, jumlah tasbih semua rakaat adalah 300 dalam shalat tasbih empat rakaat.” (HR. Abu Daud).
Dengan demikian maka dalam satu rakaat telah terbaca tasbih sebanyak 75 kali. Untuk rakaat yang kedua tata langkah penyelenggaraan shalat dan jumlah referensi tasbihnya sama dengan rakaat pertama, hanya saja pada rakaat kedua setelah membaca tasyahud sebelum salam terlebih dulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian membaca salam sebagaimana biasa sebagai penutup shalat.
Keutamaan Shalat Tasbih
Shalat sunnah tasbih mempunyai keistimewaan yang sangat agung. Allah swt tidak hanya memberikan pahala kepada mereka yang melakukan shalat sunnah ini, bakal tetapi juga memberkan keistimewaan dan hidayah yang sangat banyak.
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitabnya mengatakan bahwa shalat tasbih mempunyai keistimewaan yang sangat agung, dia mengatakan:
صَلَاةُ التَّسْبِيْحِ: فَضْلُهَا عَظِيْمٌ، وَفِيْهَا ثَوَابٌ لَا يَتَنَاهِى
Artinya, “Shalat sunnah tasbih: keutamaannya sangat agung, dan di dalamnya terdapat pahala yang tidak bakal pernah terputus.” (Syekh Wahbah, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, 2/231).
Selain itu, Rasulullah berfirman perihal hidayah dari Allah yang bakal didapatkan oleh orang-orang yang mengerjakan shalat tasbih, ialah diampuninya semua dosa-dosa,
فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلٍ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللهُ تَعَالَى لَكَ
Artinya, “Seandainya dosa-dosamu seperti busa di lautan, alias pasir yang menumpuk, maka Allah bakal memberi pembebasan kepadamu.” (HR. Abu Daud).
Demikian penjelasan seputar tata langkah shalat tasbih. Dengan mengetahuinya, semoga kita bisa istiqamah melakukan shalat sunnah yang satu ini, dan semoga Allah juga mengampuni dosa-dosa disebabkan shalat ini. (Baca: Mengganti Bacaan Tasbih ketika Sujud dan Rukuk, Apakah Batal?).
English (US) ·
Indonesian (ID) ·