Lupa Baca Bismillah Saat Menyembelih Kurban, Apakah Dagingnya Tetap Halal?

May 18, 2026 07:44 PM - 22 jam yang lalu 396
Lupa Baca Bismillah Saat Menyembelih Kurban, Apakah Dagingnya Tetap Halal?Lupa Baca Bismillah Saat Menyembelih Kurban, Apakah Dagingnya Tetap Halal?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Menjelang Idul Adha, kami sering mendengar bahwa menyembelih hewan kurban kudu membaca basmalah. Pertanyaannya, gimana jika penyembelih lupa membaca “bismillah” saat menyembelih hewan kurban? Apakah kurban lupa baca bismillah saat menyembelih kurban, apakah dagingnya tetap halal?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya tentang norma lupa baca bismillah saat menyembelih kurban, apakah dagingnya tetap halal? kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah. Semoga kerabat penanya dalam keadaan sehat wal afiat.

Membaca basmalah saat menyembelih hewan, baik hewan kurban maupun sembelihan biasa, memang dianjurkan dalam hukum Islam. Akan tetapi, menurut mazhab Syafi’i, norma membaca basmalah ketika menyembelih adalah sunnah, bukan syarat sah sembelihan.

Karena itu, andaikan seseorang lupa membaca basmalah saat menyembelih, maka sembelihannya tetap sah dan dagingnya legal dikonsumsi.

Bahkan andaikan basmalah sengaja ditinggalkan, sembelihan tetap halal, hanya saja hukumnya makruh lantaran meninggalkan kesunnahan.

Keterangan ini dijelaskan oleh Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللَّهَ تَعَالَى لِحَدِيثِ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّى وَكَبَّرَ

Artinya: “Disunnahkan menyebut nama Allah Ta‘ala berasas sabda Anas bahwa Nabi SAW membaca basmalah dan bertakbir.”

Dari penjelasan ini dipahami bahwa membaca basmalah termasuk sunnah dan etika penyembelihan, bukan rukun ataupun syarat sah.

Penjelasan yang lebih tegas disebutkan Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib:

وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا التَّسْمِيَةُ، فَيَقُولُ الذَّابِحُ: بِسْمِ اللَّهِ، وَالْأَكْمَلُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، فَلَوْ لَمْ يُسَمِّ حَلَّ الْمَذْبُوحُ

Artinya: “Disunnahkan ketika menyembelih lima perkara. Salah satunya membaca basmalah, ialah penyembelih mengucapkan ‘bismillah’. Yang paling sempurna adalah ‘bismillahirrahmanirrahim’. Jika dia tidak membacanya maka sembelihan tetap halal.” (Syekh Muhammad al-Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005, h. 313).

Dengan demikian, orang yang lupa membaca basmalah ketika menyembelih hewan kurban tidak perlu panik ataupun mengulang penyembelihan. Kurbannya tetap sah dan dagingnya legal dimakan.

Adapun mengenai orang yang sengaja meninggalkan basmalah, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:

مَذْهَبُنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ، فَإِنْ تَرَكَهَا سَهْوًا أَوْ عَمْدًا حَلَّتِ الذَّبِيحَةُ وَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Artinya: “Mazhab kami (Syafi’i) beranggapan bahwa membaca basmalah itu sunnah dalam seluruh keadaan tersebut. Jika seseorang meninggalkannya, baik lantaran lupa maupun sengaja, maka sembelihannya tetap legal dan tidak berdosa.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011), juz IX, h. 323).

Memang terdapat firman Allah SWT:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Artinya: “Janganlah kalian menyantap hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-An‘am: 121)

Namun ustadz Syafi’iyah menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya untuk berhala alias sesajen.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasiyah al-Bajuri menjelaskan:

(التَّسْمِيَةُ) فَهِيَ سُنَّةٌ عِنْدَنَا وَيُكْرَهُ تَرْكُهَا، وَعِنْدَ غَيْرِنَا وَاجِبَةٌ… وَأَجَابَ الشَّافِعِيَّةُ أَنَّ الْمُرَادَ بِمَا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَيْ ذُكِرَ اسْمُ غَيْرِ اللَّهِ عَلَيْهِ

Artinya: “Membaca basmalah menurut kami hukumnya sunnah dan makruh meninggalkannya. Menurut ajaran lain hukumnya wajib… Ulama Syafi’iyah menjawab bahwa maksud ayat ‘hewan yang tidak disebut nama Allah atasnya’ adalah hewan yang disebut nama selain Allah ketika menyembelihnya.” (Hasyiyah Al-Bajuri).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca basmalah saat menyembelih memang sangat dianjurkan sebagai corak mengagungkan nama Allah dan mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun jika lupa membacanya, maka sembelihan tetap sah dan legal menurut ajaran Syafi’i. Wallahu a‘lam bish shawab.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya