Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam HariTanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon penjelasan, apakah norma menyembelih hewan kurban di malam hari diperbolehkan? Sebab di daerah kami terkadang panitia kurban baru selesai menyembelih hingga malam hari. Apakah kurbannya tetap sah? (Junaidi Ibrahim/25)
Jawaban
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara penanya, norma menyembelih hewan kurban di malam hari hukumnya boleh dan kurbannya tetap sah serta dagingnya legal dikonsumsi. Namun para ustadz fikih menjelaskan bahwa menyembelih kurban pada malam hari hukumnya makruh andaikan tidak ada kebutuhan.
Dalam ajaran Syafi’i dijelaskan bahwa waktu penyembelihan kurban berjalan sampai akhir hari tasyrik, termasuk malam-malamnya. Akan tetapi pelaksanaannya pada malam hari tidak dianjurkan.
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban malam hari adalah diperbolehkan. Hewan sembelihan yang dilaksanakan pada malam hari tasyrik hukumnya adalah legal dan sah.
Simak penjelasan Imam Bajuri berikut:
وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيْ بِلَيَالِيهَا وَإِنْ كَانَ الذَّبْحُ فِيهَا مَكْرُوهًا
Artinya; “Dan hari-hari tasyrik, ialah termasuk malam-malamnya, meskipun menyembelih pada malam hari hukumnya makruh.” (Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm. 303)
Keterangan di atas menegaskan bahwa malam hari tetap termasuk waktu sah penyembelihan kurban. Karena itu, andaikan penyembelihan dilakukan pada malam 11, 12, alias 13 Dzulhijjah, maka ibadah kurbannya tetap sah.
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa norma menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah diperbolehkan. Imam An-Nawawi berkata;
وَيَجُوزُ لَيْلًا وَنَهَارًا، لَكِنْ تُكْرَهُ التَّضْحِيَةُ وَالذَّبْحُ مُطْلَقًا فِي اللَّيْلِ
Artinya; “Boleh menyembelih pada malam hari maupun siang hari. Akan tetapi makruh melakukan penyembelihan kurban dan sembelihan lainnya secara absolut pada malam hari.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 8, hlm. 388)
Lebih jauh, kemakruhan ini berangkaian dengan aspek kehati-hatian dalam penyembelihan. Pada malam hari dikhawatirkan proses penyembelihan tidak melangkah sempurna lantaran keterbatasan pencahayaan, sehingga dapat menimbulkan kesalahan dalam penyembelihan alias menyakiti hewan.
Karena itu para ustadz lebih menganjurkan penyembelihan dilakukan pada siang hari agar lebih jelas, lebih hati-hati, dan lebih sempurna dalam pelaksanaannya.
Dalam sebuah atsar, Imam Al-Baihaqi meriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَرِهَ الذَّبْحَ بِاللَّيْلِ
Artinya; “Dari Ibnu Abbas ra., bahwa beliau memakruhkan penyembelihan pada malam hari.” (Al-Baihaqi)
Meski demikian, andaikan terdapat kebutuhan alias kemaslahatan misalnya jumlah hewan kurban sangat banyak, keterbatasan waktu, alias aspek teknis kepanitiaan, maka menyembelih pada malam hari tidak menjadi masalah dan tidak mengurangi keabsahan kurban.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menyembelih hewan kurban di malam hari hukumnya boleh dan tetap sah sebagai ibadah kurban, serta daging sembelihannya legal untuk dikonsumsi. Wallahu a‘lam bish-shawab.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·