Dari Qadhi Menjadi Ambtenaar: Ketika Penghulu Masuk Ke Birokrasi Kolonial Hindia Belanda

Dec 06, 2025 06:44 PM - 5 bulan yang lalu 169858
 Ketika Penghulu Masuk ke Birokrasi Kolonial Hindia BelandaDari Qadhi Menjadi Ambtenaar: Ketika Penghulu Masuk ke Birokrasi Kolonial Hindia Belanda

Kincai Media – Pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, kedudukan penghulu pada awalnya berakar dari peran klasik seorang qadhi, ialah mahir fikih yang bertanggung jawab atas peradilan dan norma agama. Kedudukan ini tumbuh seiring menguatnya pengaruh Islam di Jawa, yang tidak hanya merasuk ke ranah ibadah, tetapi juga mengatur tata kehidupan sosial, politik, hingga perdagangan.

Di tengah perkembangan itu, kerajaan-kerajaan Islam di Jawa memerlukan struktur manajemen keagamaan yang rapi. Maka lahirlah lembaga pangulon, sebuah lembaga yang mengintegrasikan norma Islam ke dalam sistem pemerintahan kerajaan.

Pangulon tidak hanya berfaedah sebagai lembaga keagamaan yang mengurusi ritual. Dari perspektif pandang politik, penghulu memegang peran yang sangat strategis—mereka menjadi penjaga harmoni sosial sekaligus sumber legitimasi spiritual bagi kekuasaan raja. Dengan otoritas kepercayaan yang dihormati masyarakat, posisi penghulu merupakan salah satu tiang penegak stabilitas kerajaan.

Namun situasi itu berubah drastis setelah kolonial Belanda menguasai Jawa. Pemerintah kolonial mengubah status penghulu menjadi ambtenaar—pegawai negeri di bawah kontrol langsung manajemen Belanda. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan struktur jabatan, tetapi strategi politik: memutus hubungan erat antara ulama, norma Islam, dan kekuasaan lokal agar potensi perlawanan dapat ditekan.

Hukum Islam diposisikan sebagai norma kelas dua dibandingkan norma kolonial dan norma budaya yang diutamakan oleh pemerintah. Karena kudu tunduk pada norma Hindia Belanda, segala proses norma Islam dipaksa melewati sistem integrasi kolonial.

Hal ini menciptakan “erosi otoritas” bagi penghulu, yang semula merupakan pengadil kepercayaan yang berdaulat di lingkungan kerajaan. Kolonial Belanda kemudian membatasi yurisdiksi pengadilan Islam hanya pada perkara-perkara tertentu, sementara norma budaya dan norma kolonial diberi ruang yang lebih luas dan kuat.

Meski demikian, pangulon secara kelembagaan tetap dibiarkan berkembang di seluruh Jawa dan Madura. Sikap ambivalen ini menunjukkan bahwa pemerintah kolonial memandang kepenghuluan sebagai instrumen administratif yang penting.

Penghulu dimanfaatkan untuk mencatat pernikahan, mengurus perceraian, mengelola ritual keagamaan, serta menjalankan urusan administratif lain yang menyangkut umat Islam. Dengan kata lain, penghulu tetap dibutuhkan, tetapi dalam posisi yang sepenuhnya terkendali.

Peneliti norma Islam, Daniel S. Lev, menegaskan bahwa kebijakan kolonial sengaja membatasi peran politik penghulu dalam formalisasi norma Islam. Dengan menjadikan mereka bagian dari birokrasi ambtenaar, pemerintah kolonial dapat mengawasi otoritas keagamaan dan mereduksi potensi resistensi ustadz yang selama ini mempunyai pengaruh luas di masyarakat.

Pada titik inilah muncul pertanyaan penting: apa sebenarnya eksistensi pangulon di mata kolonial Belanda? Apakah penghulu tetap dapat disebut sebagai qadhi, pengadil kepercayaan yang berdaulat, alias sekadar birokrat yang terkungkung dalam patokan kolonial?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dibahas secara mendalam oleh Prof. Muhamad Hisyam dalam karyanya Caught Between Three Fires: Penghulu di Masa Kolonial Belanda (1882–1942), sebuah studi komprehensif mengenai tarik-menarik otoritas, politik hukum, dan posisi sosial penghulu di bawah pemerintahan kolonial.

Buku ini, diterjemahkan oleh Dedi Slamet Riyadi dan dieditori Muhammad Syafaat, menjadi rujukan utama bagi siapa pun yang mau memahami gimana norma Islam “bertahan” di tengah tekanan kolonial.

Bagi pembaca yang mau menelusuri lebih jauh perjalanan sejarah kepenghuluan dan dilema otoritas Islam di era Hindia Belanda, kitab tersebut dapat diperoleh melalui tautan berikut:

https://bit.ly/preordersejarahpenghuluprofhisyam

Selengkapnya