Hukum Janda Menikah Tanpa Wali, Bolehkah?Kincai Media – Beberapa waktu lalu, seorang pemengaruh yang terbilang cukup terkenal mengatakan bahwa wali jika mau menikah, tidak perlu adanya wali. Tentu saja, klaim tersebut menimbulkan persoalan, dan bertanya-tanya di tengah masyarakat. Lantas benarkah janda boleh menikah tanpa wali?
Mayoritas ustadz dari ajaran Syafi’i, mengatakan keberadaan wali merupakan rukun dalam pernikahan, baik bagi wanita gadis maupun janda. Artinya, seorang janda tidak boleh menikah tanpa adanya wali. Pun, seorang wanita tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan janji nikah atas dirinya sendiri, apalagi menikahkan orang lain.
Syekh Taqiyuddin Al-Khisni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan secara gamblang:
وقال ابن معين: إنه أصح ما في الباب. وقوله ذكر احترز به عن الخنثى والمرأة، فلا تصح عبارة المرأة في النكاح إيجاباً وقبولاً فلا تزوج نفسها بإذن الولي ولا بغير إذنه ولا غيرها لا بولاية ولا بوكالة للأخبار، ثم شرط الولي والشاهدين ما ذكره والله أعلم.
Artinya: “Seorang wanita tidak sah melangsungkan janji nikah sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali, dan tidak sah pula dia menikahkan orang lain, baik dengan kewenangan wali maupun atas dasar perwakilan, berasas beragam dalil hadis. Selanjutnya, disyaratkan adanya wali dan dua orang saksi sebagaimana telah disebutkan.” (Syekh Taqiyuddin Al-Khisni, Kifayatul Akhyar, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002, hlm. 474).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa status wanita sebagai janda tidak mengubah norma dasar tentang keharusan wali dalam janji nikah. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi Muhammad:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: “Tidak sah suatu pernikahan selain dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad).
Pendapat senada juga ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Ia menyatakan bahwa perempuan, baik gadis maupun janda, tidak mempunyai kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri.
أن النكاح لا يصح إلا بولي ، ولا تملك المرأة تزويج نفسها ولا غيرها ، ولا توكيل غير وليها في تزويجها . فإن فعلت ، لم يصح النكاح
Artinya: “Bahwa pernikahan tidak sah selain dengan adanya wali, dan seorang wanita tidak mempunyai kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri maupun orang lain, serta tidak boleh mewakilkan selain walinya untuk menikahkannya. Jika dia melakukannya, maka pernikahannya tidak sah.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1985 M, Jilid VII, hlm. 6).
Berdasarkan penjelasan para ustadz dan dalil sabda yang sahih, dapat disimpulkan bahwa janda tidak diperbolehkan menikah tanpa wali, dan pernikahan yang dilakukan tanpa wali dinyatakan tidak sah. Status janda tidak menggugurkan syarat wali dalam janji nikah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa pernikahan, baik yang dilakukan oleh wanita gadis maupun janda, wajib disertai wali nikah. Tanpa wali, pernikahan dinyatakan tidak sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 KHI yang menyatakan:
“Wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan yang kudu dipenuhi bagi calon mempelai wanita, ialah orang yang berkuasa dan bertindak untuk menikahkannya.”
Oleh lantaran itu, bagi umat Islam yang hendak melangsungkan pernikahan, baik gadis maupun janda, hendaknya memastikan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, termasuk keberadaan wali dan dua orang saksi, agar pernikahan yang dijalani sah secara hukum dan membawa keberkahan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·