Hukum Memberi Kado Natal kepada Non-MuslimKincai Media – Dalam ruang sosial yang semakin majemuk, pertanyaan seputar hubungan Muslim dan non-Muslim terus muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering dipertanyakan menjelang akhir tahun ialah: Bolehkah seorang Muslim memberikan bingkisan Natal kepada tetangga, sahabat, alias rekan kerja non-Muslim?
Pertanyaan ini bukan hanya perkara norma fikih; dia menjelma menjadi refleksi etika keberagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Dan Islam, dengan keluasan aliran akhlaknya, memberikan jawabannya dengan sangat jernih.
Dalam Islam, kebaikan tidak mempunyai sekat. Ia bertindak bagi siapa saja—tanpa membedakan suku, ras, status sosial, apalagi agama. Al-Qur’an dan Sunnah Nabi menegaskan perihal ini berulang kali. Salah satu ayat paling terang adalah Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Allah tidak melarang Anda melakukan baik dan bertindak setara terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan kepercayaan dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertindak adil.”
Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa kebaikan dan keadilan kepada non-Muslim bukan hanya boleh, tetapi bagian dari adab yang dicintai Allah. Ulama besar kontemporer, Ibnu ‘Āsyūr dalam Tahrīr wa at-Tanwīr, menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan baik kepada non-Muslim selama tidak membawa mudarat bagi umat Islam.
Ibnu Asyur mengutip riwayat berikut:
عن ابن وهب قال سألت ابن زيد عن قوله تعالى لا ينهاكم الله الآية قال : نسخها القتال ، قال الطبري لا معنى لقول من قال : ذلك منسوخ ، لأن بر المؤمنين بمن بينه وبينه قرابة من أهل الحرب أو بمن لا قرابة بينه وبينه غير محرم إذا لم يكن في ذلك دلالة على عورة لأهل الإسلام . اهـ . ويؤخذ من هذه الآية جواز معاملة أهل الذمة بالإحسان وجواز الاحتفاء بأعيانهم
Artinya; Ibn Wahb meriwayatkan bahwa Ibn Zaid menyatakan ayat tersebut telah di-nasakh oleh ayat perang. Namun, Imam At-Ṭabari membantah: tidak ada makna bagi pendapat ini, lantaran melakukan baik kepada non-Muslim, baik yang mempunyai hubungan kekerabatan maupun tidak, tetap dibolehkan selama tidak membuka rahasia alias melemahkan umat Islam.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menegaskan bahwa seorang Muslim boleh memberikan bingkisan serta infak kepada non-Muslim. Artinya, jika seorang Muslim mau memberi bingkisan kepada tetangga Kristennya, mengirim kue kepada rekan kerja yang berbeda agama, alias menyampaikan ucapan goodwill pada momen tertentu, hukumnya diperbolehkan.
Lebih jauh lagi, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ Al-Muhadzdzab apalagi menegaskan bahwa memberi infak kepada non-Muslim—baik Yahudi, Nasrani, maupun Majusi—adalah boleh, dan seorang Muslim tetap mendapat pahala darinya.
Imam An-Nawawi menukil sebuah sabda sahih tentang Umar bin Khattab yang memberikan bingkisan kepada kerabat kandungnya yang tetap musyrik. Hadis itu berbunyi:
– أن عمر بن الخطاب رأى حلة سيراء يعني تبًاع عند بًاب المسجد فقال يا رسول اللهِ لو اشتريت هذه فلبستها يوم الجمعة وللوفد إذا قدموا عليك فقال رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم إنما يلبس هذه من لا خلاق له في الآخرة ثم جاءت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم منها حلل فأعطى عمر حلة فقال عمر كسوتنيها يا رسول اللهِ وقد قلت في حلة عطارد ما قلت فقال رسول اللهِ إني لم أكسكها لتلبسها فكساها عمر أخا له مشركا بمكة
Artinya; Umar bin al-Khaththab memandang sebuah hullah sirā’—yakni busana sutra—yang dijual di depan pintu masjid. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, seandainya engkau membelinya lampau memakainya pada hari Jumat, dan ketika para delegasi datang menemui engkau.’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya busana seperti ini hanya dipakai oleh orang yang tidak mendapatkan bagian (kebaikan) di akhirat.’
Kemudian beberapa hullah (pakaian sutra) serupa datang kepada Rasulullah, lampau beliau memberikan satu hullah kepada Umar. Umar berkata, ‘Engkau memberiku busana ini, wahai Rasulullah, padahal engkau telah mengatakan tentang hullah ‘Aththarid apa yang engkau katakan.’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Aku tidak memberimu busana itu untuk engkau pakai.’ Lalu Umar pun menghadiahkan busana tersebut kepada kerabat laki-lakinya yang tetap musyrik di Makkah.
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim mengatakan sabda tersebut menjadi dalil bolehnya memberikan bingkisan kepada non-Muslim. Ia berkata:
وفي حديث عمر في هذه الحالة: جواز إهداء المسلم إلى المشرك ثوباً وغيره
Artinya: “Dalam sabda Umar ini terdapat dalil bolehnya seorang Muslim menghadiahkan busana alias selainnya kepada orang musyrik.”
Memberi bingkisan kepada non-Muslim itu dibolehkan dalam Islam. Jadi, mengirim kue, parcel, bingkisan Natal alias sekadar ucapan baik kepada tetangga yang merayakan Natal bukan berfaedah kita ikut meyakini kepercayaan mereka. Itu hanyalah corak keramahan, sesuatu yang justru diajarkan dan diperindah oleh Islam.
Agama kita mengajarkan kasih, empati, dan keadilan. Karena itu, berbagi bingkisan kepada non-Muslim, termasuk saat Natal, adalah sikap ramah yang tidak bertentangan dengan ajaran. Ini bukan kompromi akidah, tetapi tanda kedewasaan beragama: bisa menghargai perbedaan tanpa kehilangan jati diri sebagai seorang Muslim.
Pada akhirnya, melakukan baik adalah ibadah. Dan sering kali, bingkisan mini yang kita berikan bisa menyampaikan pesan kebaikan lebih jelas daripada seribu kata.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·