Hukum Menerima Bantuan Dari Non Muslim Saat Bencana

Dec 03, 2025 02:00 PM - 5 bulan yang lalu 173866
Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat BencanaHukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

BincangMuslimah.Com– Bagaimana norma menerima support dari non muslim saat terjadi musibah alam? Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial video sekelompok orang yang mencabut banner yang bertuliskan logo suatu kepercayaan tertentu di tenda pengungsian. Diketahui tenda ini merupakan tempat penampungan support dari non muslim.

Tindakan ini rupanya menuai kritikan, hingga petinggi daerah setempat pun menyesalkan tindakan tersebut. Ia pun menyebut jika musibah tidak asal pilih dan bisa datang kapan pun dan di mana pun tanpa memandang apa suku, bangsa, ras dan agama.

Bantuan yang datang pun semestinya juga tidak pilih-pilih, lantaran dari mana pun asal dan kepercayaan pemberi bantuan, semuanya mempunyai niatan yang sama. Yaitu membantu sesama manusia yang tengah mengalami suatu bencana.

Oleh petinggi tersebut disebut jika berdirinya spanduk alias logo dari institusi, kepercayaan alias golongan tertentu dari support yang diberikan merupakan perihal wajar. Karena bisa saja, pencantuman ini merupakan salah satu corak pelaporan yang menjadi tanggung jawab dari donatur.

Bantuan dan tindakan kemanusiaan ini semestinya tidak perlu dinodai dengan tindakan di atas, akibat rasa tidak suka antar golongan tertentu. Melihat peristiwa di atas, maka perlu pengamalan sila ke-2 dari Pancasila ialah Kemanusiaan yang setara dan beradab.

Peristiwa ini mungkin saja tidak hanya terjadi sekali alias dua kali. Masih ada prasangka dan stigma yang tetap bercokol di dalam pikiran masyarakat kita. Padahal,  rasanya selagi tetap merupakan sesuatu yang baik dan tidak bertentangan dengan kepercayaan dan hukum, maka tidak masalah menerima support dari pihak mana pun.

Lantas gimana Islam menanggapi rumor norma menerima support dari non muslim?

Pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya interaksi  sosial antara kaum muslimin dan non muslim. Baik itu hubungan sosial berupa jual beli, hutang piutang, sewa, hibah hingga support kemanusiaan.

Hal ini pun tercantum betul di dalam Q.S Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang Anda untuk melakukan baik dan bertindak setara terhadap orang-orang yang tiada memerangimu lantaran kepercayaan dan tidak (pula) mengusir Anda dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertindak adil.”

Jika merunut pada Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, dijelaskan bahwa ayat di atas berisikan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin untuk melakukan baik terhadap orang yang tidak memerangi diri dan agama, alias mengusir dari kampung halaman.

Selain itu tidak masalah jika menyambung tali kekerabatan, saling berbalas kebaikan antar muslim dengan non muslim.

Dari ayat di atas jelas sudah bahwa saling melakukan kebaikan satu sama lain meski berbeda kepercayaan tidaklah dilarang dalam Islam. Kecuali, hubungan sosial ini memaksakan suatu kehendak yang tidak baik, seperti rayuan yang menyangkut pada keimanan. Atau, support yang diberikan mempunyai unsur politik dan ini tidak diperkenankan.

Selain itu dilansir dari Bincang Syariah, ada penguat lain jika dalam kepercayaan boleh menerima support dari orang non muslim.

Hal ini dilihat dari pandangan Syekh Musthofa Al-Maraghi.  Seorang ustadz kontemporer yang terkenal dengan kitab tafsirnya yang juga dinamai dengan Tafsir Al-Maraghi, menjelaskan persoalan ini,

و للمسلمين أن يقبلوا من الكافر مسجدا بناه كافر او صبي ببنائه أو ترميمه اذا لم يكن ضرار دينيّ و لا سياسيّ كما لو عرض اليهودي الآن على المسلمين ان يعمروا المسجد الاقصى بترميم ما ان قد تداعى من بنائه او بذلوا لذلك مالا لم يقبل منهم لأنهم يطمعون في الاستيلاء على هذا المسجد وربما جعلوا ذريعة لادعاء حق لهم فيه

Artinya: “Orang Islam diperbolehkan menerima pemberian masjid dari orang kafir alias dari anak mini berupa pembangunan alias perbaikan.

Hal itu jika tidak berakibat negatif pada kepercayaan dan tidak ada unsur politik semisal berupa perbaikan/perehaban masjid al-Aqsho yang butuh untuk direhab, alias memberi duit untuk perehaban, maka orang Islam tidak boleh menerima, karena mereka mengharapkan agar bisa menguasai masjid.”

Oleh lantaran itu bisa disimpulkan jika tidak kenapa menerima support dari non muslim. Selagi tidak bertentangan dengan keimanan, memerangi alias mengarah pada perihal yang tidak baik. Saling membantu dan melakukan kegiatan kemanusiaan apalagi dianjurkan agar dapat meringankan masalah yang tengah dihadapi, sebagai manusia yang mempunyai hati nurani.

Tulisan ini telah terbit di Bincangmuslimah.com

Selengkapnya