Hukum Mengulang Shalat Jenazah Menurut 4 MadzhabKincai Media – Shalat jenazah adalah salah satu corak penghormatan terakhir bagi seorang muslim yang telah wafat dan salah satu ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Dalam shalat jenazah terdapat doa, permohonan ampun, dan angan agar Allah senantia memberikan Rahmat-nya kepada si mayyit. Sering kali dalam praktiknya di masyarakat, muncul pertanyaan, norma mengulang shalat jenazah?
Misalnya kasus yang sering terjadi di masyarakat. Seseorang hendak melaksanakan shalat jenazah, namun dia datang terlambat sehingga dia tidak dapat mengikuti shalat berbareng jamaah alias ada golongan lain yang hendak menshalatinya setelah prosesi pertama selesai.
Oleh lantaran itu, Syaikh Abd al-Rahman al-Juzairi dalam kitabnya yang berjudul Kitab Al-Fiqh ala al-Madzahib al-‘Arba’ah jilid 1 laman 479 memberikan penjelasan tentang norma mengulang shalat jenazah menurut 4 madzhab.
Shalat Jenazah Cukup Sekali
Menurut pendapat ustadz dari madzhab Hanafi dan Maliki sepakat bahwa shalat jenazah cukup dilakukan sekali saja. Dengan kata lain, tidak perlu melakukan shalat jenazah lagi setelah dishalatkan secara berjamaah. Jika seseorang tetap melakukan shalat jenazah setelah dishalatkan secara berjamah maka hukumnya makruh.
Namun terdapat pengecualin penting, jika shalat jenazah yang pertama dilakukan tidak secara berjamaah, maka disunahkan untuk mengulangi shalat jenazah secara berjamaah, selama jenazah belum dimakamkan.
يكره تكرار الصلاة على الجنازة، فلا يصلى عليها إلا مرة واحدة حيث كانت الصلاة الأولى جماعة، فإن صلي أولاً بدون جماعة أعيدت ندياً في جماعة ما لم تدفن، عند الحنفية ؛ والمالكية
“Dimakruhkan mengulang shalat atas jenazah. Maka jenazah tidak dishalatkan selain satu kali saja andaikan shalat yang pertama dilakukan secara berjamaah. Namun, jika shalat pertama dilakukan tanpa berjamaah, maka shalat itu diulang kembali secara berjamaah selama jenazah belum dimakamkan. Ini menurut ajaran Hanafi dan Maliki” Abd Al-Rahman al-Juzairi, Kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hal. 479.
Shalat Jenazah Boleh Lebih dari Satu Kali
Menurut ustadz madzhab Syafi’i, shalat jenazah boleh dilakukan lebih dari satu kali dan hukumnya sunah bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat jenazah. Meskipun jenazah sudah dimakamkan.
الشافعية قالوا : تسن الصلاة على الجنازة مرة أخرى لمن لم يصل أولاً ، ولو بعد الدفن
Mazhab Syafi’i berkata: disunnahkan shalat atas jenazah sekali lagi bagi orang yang belum shalat pada awalnya, meskipun setelah penguburan.” Abd Al-Rahman al-Juzairi, Kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hal. 479.
Dengan kata lain, seseorang yang tidak dapat menghadiri shalat jenazah yang pertama, boleh malakukan shalat jenazah, baik jenazah sudah alias belum dipendam. Bahkan norma melakukannya adalah sunnah.
Menurut ustadz madzhab Hanbali, shalat jenazah boleh dilakukan lebih dari satu kali bagi orang yang tidak sempat melakukan shalat jenazah yang pertama. Bagi seseorang yang sudah malukakan shalat jenazah, maka mengulangi shalat jenazah hukumnya makruh.
الحنابلة قالوا: يجوز تكرار الصلاة على الجنازة لمن لم يصل أولاً، ولو بعد الدفن، كما تقدم، ويكره التكرار لمن صلى أولاً
“Hanbali berkata: boleh mengulang shalat atas jenazah bagi orang yang belum shalat pada awalnya, meskipun setelah penguburan, sebagaimana telah dijelaskan. Namun, dimakruhkan mengulangnya bagi orang yang sudah shalat pada awalnya.” Abd Al-Rahman al-Juzairi, Kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hal. 479.
Hal yang membedakan antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali, menurut madzhab Syafi’i hukumnya sunah mengulang shalat jenazah bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat jenazah. Sedangkan menurut madzhab Hanbali hukumnya hanya sebatas boleh, tidak sampai pada derajat sunnah.
Sebenarnya, perbedaan pendapat ini menunjukan sungguh luasnya fiqih islam. Semua madzhab setuju bahwa shalat jenazah adalah fardhu kifayah bagi seorang muslim, tetapi berbeda pendapat mengenai apakah pengulangan dalam shalat jenazah diperlukan alias tidak.
Madzhab Syafi’i dan Hanbali beranggapan jika seseorang belum sempat melakukan shalat jenazah, maka dia tetap boleh melakukannya, meskipun jenazah sudah dipendam.
Namun, dalam madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, pengulangan hanya diperbolehkan jika shalat yang pertama tidak dilakukan secara berjamaah dan jenazah belum dimakamkan. Wallahu a’lam.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·