Hukum Menunda Membayar Utang Padahal Mampu

Nov 26, 2025 02:08 PM - 5 bulan yang lalu 181974
Hukum Menunda Membayar Utang Padahal MampuHukum Menunda Membayar Utang Padahal Mampu

Kincai Media – Menunda bayar utang merupakan persoalan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan Islam, utang adalah amanah yang wajib ditunaikan tepat waktu sesuai kesepakatan. Dalam Islam, utang termasuk kewenangan sesama manusia (huququl ‘ibad) secara penuh dan tidak menunda-nunda tanggungjawab yang telah jatuh tempo.

Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Alam menjelaskan bahwa menunda bayar utang bagi orang yang bisa adalah perbuatan haram.  Dalam sabda Rasulullah bersabda;

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْم

Artinya; “Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang bisa (melunasinya) adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lebih jauh, kata Syekh Sauqi Ibrahim Alam, yang dimaksud al-matl adalah menunda alias tidak bayar sesuatu yang sudah wajib dibayar. Artinya, seseorang yang bisa melunasi utangnya tidak boleh mengulur waktu setelah jatuh tempo, lantaran perihal itu termasuk tindakan menahan kewenangan orang lain.

Syekh Syauqi menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:

مطل الغني؛ أي: تأخيره أداء الدَّين من وقتٍ إلى وقتٍ، والمطل: منع أداء ما استحق أداؤه، وهو حرام من المتمكن، فيحرم على الغني الواجد القادر أن يمطل بالدين بعد استحقاقه، ولو كان غنيًّا ولكنه ليس متمكنًا جاز له التأخير إلى الإمكان، وفي الحديث: الزجر عن المطل

Artinya: “Menunda (pembayaran) bagi orang kaya, ialah menunda-nunda pelunasan utang dari waktu yang semestinya ke waktu lain. Adapun yang dimaksud dengan al-matl adalah menahan alias tidak bayar sesuatu yang sudah wajib dibayarkan. Perbuatan ini haram bagi orang yang mampu.

Maka haramlah bagi orang kaya yang mempunyai keahlian untuk menunda-nunda pembayaran utang setelah jatuh tempo. Namun, jika dia kaya tetapi tidak dalam kondisi memungkinkan untuk bayar saat itu, maka dia diperbolehkan menunda hingga dia mampu. Dalam sabda disebutkan larangan keras terhadap perbuatan menunda-nunda pembayaran utang.”

Sementara itu, Imam An-Nawawi, dalam kitab Syarah Shahih Muslim, juga menjelaskan makna menunda bayar utang, dengan mengutip pendapat Al-Qadhi bahwa menunda sesuatu yang wajib dibayar adalah corak kezaliman andaikan pelakunya bisa melunasinya. Imam An-Nawawi berkata:

قال القاضي وغيره: المطل منع قضاء ما استحق أداؤه؛ فمطل الغني ظلم وحرام، ومطل غير الغني ليس بظلم ولا حرام؛ لمفهوم الحديث، ولأنه معذور، ولو كان غنيًّا ولكنه ليس متمكنًا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك: جاز له التأخير إلى الإمكان وهذا مخصوص من مطل الغني، أو يقال المراد بالغني المتمكن من الأداء فلا يدخل هذا فيه

Artinya: “Al-Qadhi dan ustadz lainnya berkata: Yang dimaksud dengan menunda (membayar) adalah menunda pelunasan sesuatu yang wajib dibayarkan. Menunda pembayaran bagi orang yang bisa adalah perbuatan kejam dan hukumnya haram. Adapun menunda pembayaran bagi orang yang tidak mampu, tidak termasuk perbuatan kejam dan tidak haram, sesuai pemahaman sabda dan lantaran dia mempunyai uzur.

Jika seseorang sebenarnya kaya namun tidak dapat bayar lantaran hartanya tidak ada di tempat alias argumen lain, maka dia boleh menunda hingga dia mampu. Ini merupakan pengecualian dari larangan menunda bagi orang kaya. Atau dapat dikatakan bahwa yang dimaksud orang kaya dalam sabda adalah orang yang betul-betul bisa membayar, sehingga orang yang tidak bisa bayar lantaran argumen tersebut tidak termasuk dalam kategori itu.”

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam sangat memperhatikan keadilan. Orang yang betul-betul tidak bisa bayar tidak dibebani dosa lantaran dia mempunyai uzur. Namun, orang yang bisa dan sengaja menunda bayar utang, maka dianggap merampas kewenangan orang lain, sehingga perbuatannya dihukumi zalim.

Adapun, Ibnu Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkar menjelaskan bahwa penundaan pembayaran oleh orang bisa menjadi kezaliman ketika pemberi utang sedang menuntut haknya. Jika orang yang berutang bisa dan cukup harta, tetapi tetap mengulur waktu tanpa alasan, maka dia telah menzalimi pemilik hak. Ibnu Abdil Barr menulis:

إنما يكون المطل من الغني إذا كان صاحب الدين طالبًا لدينه راغبًا في أخذه؛ فإذا كان الغريم مليئًا غنيًّا ومطله وسَوَّف به فهو ظالمٌ له، والظلم محرمٌ قليله وكثيره

Artinya: “Penundaan (pembayaran utang) dari orang yang bisa hanya dianggap sebagai kezaliman andaikan pemilik piutang sedang menagih dan menginginkan haknya. Jika orang yang berutang itu bisa dan berkecukupan, namun tetap menunda-nunda dan mengulur waktu, maka dia telah melakukan zalim. Dan kezaliman, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram.” (Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar, Jilid VI, hlm. 492)

Melalui keterangan para ustadz tersebut, jelas bahwa menunda pembayaran utang tanpa argumen yang sah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aliran Islam. Seseorang dituntut untuk menjaga amanah dan kewenangan sesama manusia.

Karena itu, siapa pun yang mempunyai utang wajib berupaya melunasinya tepat waktu dan tidak menunda-nunda, terlebih jika dia mempunyai kemampuan. Dengan demikian, dia terhindar dari kezaliman dan selamat dari tanggung jawab berat di hadapan Allah kelak.

Selengkapnya