Hukum Shalat Jenazah Bagi Orang Yang Tenggelam

Jan 21, 2026 10:54 AM - 3 bulan yang lalu 115010
Hukum Shalat Jenazah bagi Orang yang TenggelamHukum Shalat Jenazah bagi Orang yang Tenggelam

Kincai Media – Kematian lantaran tenggelam merupakan salah satu corak wafat yang memerlukan penjelasan unik dalam fikih Islam, terutama mengenai Hukum dan tata langkah pengurusan jenazah dan penyelenggaraan shalat jenazah yang tenggelam.

Syekh Muhammad Iyadh, dari Dar Ifta Mesir menjelaskan pandangan rinci ustadz dari beragam ajaran mengenai jenazah yang orang yang tenggelam, baik dalam kondisi jasad ditemukan maupun tidak ditemukan. Berikut penjelasannya;

Jika Jasad Ditemukan

Apabila jasad orang yang tenggelam ditemukan dan kematiannya dapat dipastikan, maka dia diperlakukan seperti jenazah pada umumnya: dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.

Al-‘Allamah Akmaluddin al-Babarti al-Hanafi menyatakan:

لو أُخْرِج الغريقُ وجب غسله

“Jika orang yang tenggelam sukses dikeluarkan, maka wajib dimandikan.” (Akmaluddin al-Babarti, Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, 2/110, Dar al-Fikr)

Syekh Islam Zakariya al-Anshari asy-Syafi‘i menjelaskan bahwa orang yang meninggal lantaran tenggelam tetap wajib dimandikan. Hal ini lantaran kematian akibat tenggelam saja tidak menggugurkan tanggungjawab memandikan jenazah. Sebab, kita diperintahkan untuk memandikan setiap mayat, dan tanggungjawab tersebut tidak gugur selain setelah betul-betul dilaksanakan.

“(ويُغسل الغريق) فلا يكفي غرقه؛ لأنا مأمورون بغسل الميت فلا يسقط الفرض عنا إلا بفعلنا”

Artinya; “(Orang yang tenggelam tetap dimandikan), lantaran tenggelamnya saja tidak cukup; karena kita diperintahkan memandikan mayat, dan tanggungjawab itu tidak gugur selain dengan penyelenggaraan kita.” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Jili 1, hlm, 299)

Imam Ibn Qudamah al-Hanbali dalam kitab al-Mughni, menjelaskan rincian teknis dalam memandikan jenazah yang dikhawatirkan jasadnya rusak, seperti orang yang tenggelam. Jika tetap memungkinkan untuk dimandikan, maka jenazah tetap dimandikan. Namun, jika dikhawatirkan tubuhnya bakal rusak andaikan digosok, maka cukup disiramkan air tanpa digosok.

والغريق، إذا أمكن غسله غُسِّل، وإن خِيف تقطعه بالغسل صُبَّ عليه الماء صبًّا، ولم يمس

Artinya; “Orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan maka dimandikan. Jika dikhawatirkan tubuhnya rusak lantaran dimandikan, maka air disiramkan tanpa digosok…” (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Jilid 2, hlm, 402)

Jika Jasad Tidak Ditemukan

Apabila jasad tidak ditemukan dan tidak diketahui apakah orang tersebut tetap hidup alias telah wafat, maka dia tidak boleh langsung dianggap meninggal dunia. Penetapan kematian kudu menunggu keputusan pihak berkuasa alias putusan pengadilan.

Dalam perihal ini, al-‘Allamah Syihabuddin ar-Ramli menjelaskan:

“فإن شُك في موته؛ بأن احتمل عروض سكتة أو ظهرت أمارات فزع أو غيره وجب التأخير إلى العلم بموته”

Artinya; “Jika diragukan kematiannya, seperti kemungkinan dia pingsan alias tampak tanda-tanda lain, maka wajib menunda hingga dipastikan kematiannya.”(Syihabuddin ar-Ramli, Fath ar-Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan, hlm. 412)

Lebih jauh, Syekh Nazhir Muhammad Iyadh dari Dar Ifta Mesir menjelaskan bahwa jika jasad orang yang tenggelam ditemukan, maka dia diperlakukan seperti jenazah pada umumnya: dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.

Namun, jika jasadnya tidak ditemukan dan belum ada kepastian apakah dia tetap hidup alias telah meninggal, maka shalat jenazah belum boleh dilakukan sampai ada keputusan resmi dari pihak berkuasa alias pengadilan. Jika keputusan kematian sudah ditetapkan, maka shalat ghaib dapat dilakukan.

Dari penjelasan para ustadz lintas mazhab, dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal lantaran tenggelam tetap diperlakukan sebagai jenazah muslim pada umumnya, selama kematiannya dapat dipastikan dan jasadnya ditemukan, ialah dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Jika terdapat kekhawatiran rusaknya jasad, maka tata langkah pemandian disesuaikan dengan kondisi tanpa menggugurkan tanggungjawab syariat.

Adapun andaikan jasad tidak ditemukan dan kematiannya belum dapat dipastikan, maka tidak dibenarkan melakukan shalat jenazah sebelum adanya kepastian secara nyata alias hukum. Hal ini menunjukkan kehati-hatian hukum dalam menetapkan norma kematian sekaligus menjaga kehormatan jenazah sesuai tuntunan fikih Islam.

Selengkapnya