Hukum Tidak Shalat Jumat Karena Hujan

Nov 26, 2025 03:49 PM - 5 bulan yang lalu 181910
Hukum Tidak Shalat Jumat Karena HujanHukum Tidak Shalat Jumat Karena Hujan

Kincai Media – Shalat Jumat merupakan tanggungjawab yang sangat ditekankan dalam hukum Islam. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) ketika seseorang mengalami kondisi yang menyulitkan. Kemudian, yang jadi pertanyaan, gimana norma tidak shalat Jumat disebabkan hujan lebat yang turun ketika menjelang shalat? Apakah ini termasuk udzur yang diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat?

Syekh Nazir Muhammad Iyad dari Dar al-Ifta’ Mesir menjelaskan bahwa ketika hujan menyebabkan jalan licin, berlumpur, alias susah dilalui, maka seseorang diperbolehkan tidak menghadiri shalat Jumat. Demikian pula ketika cuaca sangat dingin (seperti musim salju di negara Eropa alias Asia Timur) hingga susah pergi shalat Jumat, dan membayakan. Semua itu termasuk udzur norma yang dibenarkan untuk tidak shalat Jumat menurut syariat.

Nabi Muhammad telah memberikan contoh langsung dalam perihal ini. Dalam sabda sahih disebutkan:

النَّ ابنَ عمرَ أذَّنَ بالصَّلاةِ في ليلةٍ ذاتِ بردٍ وريحٍ، فقالَ: ألا صلُّوا في الرِّحالِ؛ فإنَّ رسولَ اللَّهِ كانَ يأمرُ المؤذِّنَ إذا كانَت ليلةٌ باردةٌ ذاتُ مَطرٍ، يقولُ: ألا صلُّوا في الرِّحالِ

Artinya: “Sesungguhnya Ibnu Umar mengumandangkan azan pada suatu malam yang sangat dingin dan berangin, lampau dia berkata: ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian.’ Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan muazin, andaikan pada malam hari terdapat cuaca dingin dan hujan, agar mengatakan: ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian.’” (HR. Bukhari)

Sementara itu, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengatakan bahwa kebanyakan ustadz sepakat bahwa hujan dan lumpur adalah udzur yang dibenarkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Simak penjelasan Imam Ibnu Hajar berikut ini:

وأكثر أهل العلم عَلَى أن المطر والطين عذرٌ يباح مَعَهُ التخلف عَن حضور الجمعة والجماعات، ليلًا ونهارًا

Artinya: “Mayoritas ustadz beranggapan bahwa hujan dan lumpur merupakan uzur yang membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, baik pada malam maupun siang hari.”

Pendapat ini menunjukkan keluasan rahmat Islam, yang tidak memaksakan ibadah berjamaah ketika kondisi menjadi sangat sulit.

Lebih jauh, ditegaskan pula oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, bahwa jika hujan turun hingga dapat membasahi pakaian, alias jalanan berlumpur sehingga memberatkan langkah kaki menuju masjid, maka tanggungjawab shalat Jumat gugur bagi orang tersebut.

ولا تجب الجمعة على من في طريقه إليها مطر يبل الثياب، أو وحل يشق المشي إليها فيه

Artinya: “Shalat Jumat tidak wajib bagi seseorang yang di jalan menuju masjid terdapat hujan yang membasahi pakaiannya, alias terdapat lumpur yang menyulitkan dia melangkah menuju shalat Jumat.”

Sementara itu, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib menambahkan bahwa udzur meninggalkan shalat Jumat alias jamaah berangkaian dengan upaya menghindari ancaman alias kesulitan yang berat. Namun, perihal itu bertindak selama waktu shalat tetap luas dan memungkinkan untuk dilaksanakan di tempat lain, seperti di rumah.

وعذر تركها أي الجماعة وترك الجمعة حقن، ولكن حيث كان في الوقت سعة (ومطر) يشق بحيث يبل الثياب ليلاً أو نهاراً

Artinya: “Dan uzur yang membolehkan meninggalkan salat berjamaah maupun salat Jumat adalah (upaya menghindari) bahaya. Namun perihal itu bertindak selama waktu salat tetap luas. Di antaranya adalah hujan yang menyulitkan, ialah hujan yang dapat membasahi pakaian, baik pada malam ataupun siang hari.”

Syariat Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya ketika terjadi hujan deras, jalanan berlumpur, alias cuaca sangat dingin yang membikin perjalanan menuju masjid menjadi susah dan berbahaya. Keringanan ini berasal dari sabda Nabi dan diperkuat oleh pendapat kebanyakan ustadz dari beragam mazhab.

Ketika seseorang mempunyai udzur seperti ini, dia dibolehkan tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, dia melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat di rumah. Islam adalah kepercayaan yang memudahkan, bukan mempersulit—prinsip yang terus dijaga dalam setiap ibadah

Selengkapnya