Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Umumkan Darurat Nasional atas Bencana Alam di SumateraKincai Media – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas musibah banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Banjir besar yang terjadi sejak 26—28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan akibat luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian kekayaan benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.
Berdasarkan informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga saat ini, ribuan penduduk tetap terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan beragam akomodasi publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.
Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga support logistik tidak dapat disalurkan. Situasi ini semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi yang membikin penanganan darurat semakin terhambat.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapabilitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani musibah yang sudah meluas, dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi finansial di Pemerintah Provinsi, khususnya provinsi Aceh, yang tidak mungkin untuk penanganan yang berkepanjangan terhadap daerah musibah yang besar seperti ini.
Penetapan status Darurat Bencana Nasional ini mempunyai landasan norma yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain mengenai penetapan status keadaan darurat bencana.
Dari patokan tersebut terdapat beberapa parameter penetapan Darurat Bencana Nasional, yaitu: jumlah korban jiwa alias pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan daerah terdampak meluas, serta terganggunya kegunaan pelayanan publik dan pemerintahan.
Selain parameter tersebut, penetapan status Darurat Bencana Nasional ditetapkan setelah provinsi terdampak tidak bisa lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani musibah ini. Di samping itu juga kebenaran di lapangan yang menunjukkan kondisi pemindahan dan pemenuhan logistik yang belum maksimal lantaran akses transportasi dan telekomunikasi. Begitu juga di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang situasinya nyaris sama jika kita memandang pemberitaan yang beredar.
Dalam rilis yang diterima redaksi Bincang Syariah, koalisi masyarakat sipil, mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan musibah banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan status Darurat Bencana Nasional sebagai corak kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak.
“Kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional,” tulis koalisi.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·