
Kincai Media – Bencana alam merupakan kejadian yang tidak dapat dipisahkan dari dinamika kehidupan manusia, sebagai bagian dari sistem alam yang terus bergerak dan berubah. Bencana alam dapat terjadi karena adanya hubungan kompleks antara proses alamiah dan faktor-faktor eksternal yang memengaruhi kestabilan lingkungan.
Artinya, selain musibah alam merupakan akibat dari kondisi geologis, klimatologis, dan meteorologis bumi, aspek krusial lain musibah alam adalah karena ulah manusia sendiri, seperti deforestasi, illegal logging, alih kegunaan lahan, tambang liar, serta pengelolaan lingkungan yang tidak berkepanjangan turut memperbesar potensi dan dampaknya.
Salah satu ayat yang menyematkan pesan ilahiah tentang musibah sebagai pengingat bakal keterlibatan manusia dalam merusak keseimbangan alam terdapat dalam QS. Ar-Rūm ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui perihal itu) Allah membikin mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Dalam konteks kerusakan lingkungan, fiqh al-bī’ah (fikih ekologi) mengenal dua istilah utama yang digunakan untuk menggambarkan kejadian tersebut, ialah ifsād dan talawwuṡ.
Pertama, Ifsād (perusakan). Kata ifsād dipetik dari QS. Al-‘Araf: 56, di mana maksud dari ayat “lā tufsidū fi al-arḍ” adalah larangan melakukan kerusakan terhadap segala objek yang terdapat di muka bumi, baik secara materiil maupun immateriil. (Ibnu Ashūr, Taḥrīr wa al-Tanwīr, (Tunisia: Dār al-Sahnūn, 1997) hal. 168)
Berkaitan dengan perihal tersebut, maka ifsād dapat didefinisikan secara spesifik sebagai tindakan desktruktif di luar pemisah kelaziman (disequilibrum) terhadap lingkungan.
Kedua, talawwuṡ (pencemaran). Secara terminologis, talawwuṡ berarti sebagai tindakan masif yang berakibat terhadap kerusakan keseimbangan lingkungan serta menakut-nakuti keberlangsungan ekosistem.
Pada tataran praktis, talawwuṡ mempunyai beragam bentuk, seperti al-ṣinā’ī (industrialisasi), al-ish’ā’ī (radiasi), bī al-mabīdāt (pencemaran pertanian), dan al-ḍawḍā’ī (polusi suara).[Yaḥyā Kirām‘ Alī, Himāyah al-Bī’ah wa al-Muhāfaẓah ‘Alayhā (Tanta University, 2018), hal. 8].
Dalam kajian fiqh al-bīah, kerusakan alam umumnya dipandang sebagai akibat dari ulah manusia: baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berakibat jangka pendek maupun jangka panjang.
Sejumlah aspek utama yang menempatkan manusia sebagai tokoh sentral dalam terjadinya kerusakan lingkungan dan musibah alam antara lain sebagai berikut:
Taghyīr al-Khalqi, ialah tindakan merubah alias merusak buatan Tuhan. Artinya, manusia secara arogan merubah kegunaan primer dari lingkungan yang menyebabkan dekadensi kualitas daya guna yang diciptakan oleh Allah Swt.
Al-Ẓulm, ialah perbuatan yang tidak setara terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada umumnya dapat disebut sebagai malpraktik, di mana manusia telah mengeksploitasi lingkungan di luar pemisah kewajaran, seperti pembuangan sampah sembarangan, penggundulan rimba secara buas, penambangan liar, pembakaran rimba yang tidak terkendali, dsb.
Ancaman tentang perbuatan kejam telah tertuang definitif dalam QS. Al-Kahfi ayat 59:
وَتِلْكَ الْقُرٰٓى اَهْلَكْنٰهُمْ لَمَّا ظَلَمُوْا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِمْ مَّوْعِدًاࣖ
Artinya: “(Penduduk) negeri-negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka melakukan kejam dan telah Kami tetapkan waktu bagi kebinasaan mereka.”
Ittibā’ al-Hawā, ialah perilaku manusia yang mengikuti animonya dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan skala prioritas. Sikap arogan dan individualisme yang tinggi acap kali menyebabkan sikap cuek terhadap akibat ekologis dari perbuatan manusia. Akibatnya, penggunaan lingkungan tidak bakal teratur dan melanggar etika lingkungan dalam syariat.
Al-Inḥirāf ‘an al-Mīzān al-Kawni, ialah penyimpangan dari keseimbangan lingkungan. Pada dasarnya, Allah Swt. telah menciptakan lingkungan dengan kadar daya guna yang seimbang, agar manusia dapat memanfaatkannya secara proporsional.
Dengan demikian, ketidakseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam bakal dapat menyebabkan deterirorasi lingkungan yang signifikan. Hal ini selaras dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Hijr ayat 19:
وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُوْنٍ
Artinya: “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan kami pancangkan padanya gunung-gunung serta kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukurannya.”
Al-Kufr bi An’umillah, ialah corak pengingkaran terhadap nikmat Allah Swt. Pada hakikatnya, segala sesuatu yang dapat diakses oleh manusia terhadap lingkungan merupakan hidayah dari Allah Swt. Namun ironinya, manusia sering kali tidak menyertai pemanfaatan itu dengan rasa syukur.
Bahkan, dalam banyak hal, nikmat lingkungan tersebut dibalas dalam corak negatif secara sadis oleh manusia, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat memicu murka Allah Swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS. Ibrahim ayat 7:
وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Artinya: “Sesungguhnya jika Anda bersyukur, niscaya Aku bakal menambah (nikmat) kepadamu, bakal tetapi jika Anda kufur, sesungguhnya azab-Ku betul-betul sangat keras.”
Pada dasarnya, setiap musibah alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, kebakaran hutan, alias polusi udara merupakan bagian dari kode kemarahan Allah Swt. terhadap manusia. Bisa jadi, manusia telah melakukan sesuatu yang menyalahi kodrat etis dalam menjaga dan melestarikan ekologi.[ Tim Forum Kajian Ilmiah Mata Pena, Bi’ah Progresif (Kediri: Lirboyo Press, 2021). hal. 123]
Selain itu, degradasi ekologi dapat pula berakar dari kekeliruan langkah pandang manusia secara primordial-filosofis. Pola pikir yang berkarakter antroposentris – yang menempatkan manusia sebagai pusat sekaligus penguasa alam – pada akhirnya mendorong munculnya respons alam yang destruktif.
Dewasa ini, lingkungan hidup sering kali tidak mendapatkan perhatian dan apresiasi yang seharusnya. Merusak lingkungan menjadi kejadian yang seolah lumrah, apalagi dinormalisasi oleh beragam pihak di beragam lapisan masyarakat. Hukum pun kerap tidak lagi bisa sepenuhnya menahan tindakan-tindakan destruktif tersebut.
Akibatnya, pada saat musim hujan bakal berpotensi muncul banjir dan tanah longsor, sementara pada musim tandus terjadi kekeringan berkepanjangan, polusi udara, kebakaran hutan, hingga pencemaran tanah dan air. [Agus Hermanto, Fikih Ekologi, (Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021). hal. 32]
Merefleksikan beragam musibah besar yang terjadi akhir-akhir ini, seluruh umat manusia perlu sadar dan proaktif untuk mengejawantahkan prinsip muhafaẓah wa al-tanmiyyah fī al-bī’ah (penjagaan dan pelestarian lingkungan) sebagai upaya preventif dari kerusakan lingkungan secara konkret dan kooperatif.
Hal ini dapat ditempuh dengan beragam cara, seperti: reboisasi, terasering, pembangunan yang ramah lingkungan, sanitasi lingkungan, konservasi sumber daya alam secara proporsional, mengembangkan etika kepedulian terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian biodiversitas.[ Yusuf Qarḍāwī, Ri’āyah fī Syarī’ah al-Islām, (Mesir: Dār al-Shurūq, 2001), hal. 219-230]
Dengan demikian, Agama Islam, melalui fiqh al-bīah mengajarkan, bahwa setiap manusia kudu mempunyai komitmen dan tanggung jawab besar untuk merawat keseimbangan ekologis yang sehat dan harmonis.
Sebagai umat Islam, selaku khalīfah fī al-arḍ, maka sudah menjadi tanggungjawab untuk mengimplementasikan hifẓ al-bī’ah (menjaga ekosistem) sebagai manifestasi dari maqāṣid al-sharī’ah, baik secara perseorangan maupun kolektif.
Sebab dengan lingkungan yang baik dan terjaga, maka bakal menjadi daya dukung besar untuk keberlangsungan ibadah spiritual-sosial dan kesejahteraan makhluk hidup.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·